26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kalteng Masih Tinggi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pelatihan manajemen kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA), Kamis (3/6). Kegiatan tersebut, bertujuan menangani dan memberikan pembinaan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Rian Tangkudung menyampaikan, apresiasi kepada panitia penyelenggara yang telah menginisiasi  pelaksanaan  pelatihan manajemen kasus bagi SDM UPTD PPA.

“Pelatihan ini saya pandang sebagai langkah dan kegiatan strategis. Sebab, jika melihat fenomena beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat," ucap Rian Tangkudung.

Dijelaskannya, dari data survey nasional  pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR) menunjukkan,  bahwa 1 dari 2 anak laki-laki berusia  13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual. Sementara untuk anak perempuan yang berusia 13-17 tahun, hasil survey menunjukkan  3 dari 5  anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Infrastruktur Food Estate Proses Lelang

Sementara itu, dalam catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU) tahun 2020, sepanjang tahun tersebut ditemukan 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data tersebut dihimpun dari Pengadilan Negeri dan Agama, lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan unit pelayanan dan rujukan (UPR).

"Jenis kekerasannya pun beragam dan yang paling menonjol kekerasan di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan relasi personal, diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus atau  49 persen, disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus atau  20 persen, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus  atau 14 persen.  Sisanya kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Di Kalteng sendiri pada tahun 2020 hingga maret 2021 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 55 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Dari hasil survey juga didapatkan fakta, bahwa 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi terhadap kekerasan," bebernya.

Rian Tangkudung berharap, semua peserta yang terdiri dari perwakilan organsasi, organisasi profesi dan SKPD terkait, agar dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan baik.

Baca Juga :  Tinjau Ruas Jalan Eks Pertamina, Begini Pesan Gubernur Sugianto Sabran

“Semua ini tentu dalam rangka pengembangan wawasan dan peningkatan kemampuan manajerial penanganan kasus kekerasan maupun perlindungan terhadap perempuan dan anak," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelatihan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD PPA Herlina mengatakan, maksud dan tujuan pelatihan ini adalah dalam rangka peningkatan manaejerial dan kapabilitas Sumber Daya Manusia UPTD PPA dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalteng.

"Peserta Pelatihan ini terdiri dari unsur perwakilan Himpunan Organisasi Profesi, Lembaga Perlindungan, Lembaga Adat, perwakilan SKPD terkait, dan bidang terkait pada DP3APPKB Kalteng. Narasumber terdiri pada pelatihan ini diantaranya Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, pejabat terkait dari Kepolisian Daerah Kalteng dan Kepala UPT. PPA  Kalteng," ucapnya.

Materi pelatihan terdiri dari kebijakan umum Pemprov Kalteng dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, mekanisme Pengaduan dan Penanganan Kasus kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dari Aspek Hukum Positif Dan manajemen penanganan Kasus Terhadap Perempuan dan Anak pada UPT PPA Kalteng.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pelatihan manajemen kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA), Kamis (3/6). Kegiatan tersebut, bertujuan menangani dan memberikan pembinaan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Rian Tangkudung menyampaikan, apresiasi kepada panitia penyelenggara yang telah menginisiasi  pelaksanaan  pelatihan manajemen kasus bagi SDM UPTD PPA.

“Pelatihan ini saya pandang sebagai langkah dan kegiatan strategis. Sebab, jika melihat fenomena beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat," ucap Rian Tangkudung.

Dijelaskannya, dari data survey nasional  pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR) menunjukkan,  bahwa 1 dari 2 anak laki-laki berusia  13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual. Sementara untuk anak perempuan yang berusia 13-17 tahun, hasil survey menunjukkan  3 dari 5  anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Infrastruktur Food Estate Proses Lelang

Sementara itu, dalam catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU) tahun 2020, sepanjang tahun tersebut ditemukan 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data tersebut dihimpun dari Pengadilan Negeri dan Agama, lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan unit pelayanan dan rujukan (UPR).

"Jenis kekerasannya pun beragam dan yang paling menonjol kekerasan di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan relasi personal, diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus atau  49 persen, disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus atau  20 persen, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus  atau 14 persen.  Sisanya kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Di Kalteng sendiri pada tahun 2020 hingga maret 2021 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 55 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Dari hasil survey juga didapatkan fakta, bahwa 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi terhadap kekerasan," bebernya.

Rian Tangkudung berharap, semua peserta yang terdiri dari perwakilan organsasi, organisasi profesi dan SKPD terkait, agar dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan baik.

Baca Juga :  Tinjau Ruas Jalan Eks Pertamina, Begini Pesan Gubernur Sugianto Sabran

“Semua ini tentu dalam rangka pengembangan wawasan dan peningkatan kemampuan manajerial penanganan kasus kekerasan maupun perlindungan terhadap perempuan dan anak," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelatihan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD PPA Herlina mengatakan, maksud dan tujuan pelatihan ini adalah dalam rangka peningkatan manaejerial dan kapabilitas Sumber Daya Manusia UPTD PPA dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalteng.

"Peserta Pelatihan ini terdiri dari unsur perwakilan Himpunan Organisasi Profesi, Lembaga Perlindungan, Lembaga Adat, perwakilan SKPD terkait, dan bidang terkait pada DP3APPKB Kalteng. Narasumber terdiri pada pelatihan ini diantaranya Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, pejabat terkait dari Kepolisian Daerah Kalteng dan Kepala UPT. PPA  Kalteng," ucapnya.

Materi pelatihan terdiri dari kebijakan umum Pemprov Kalteng dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, mekanisme Pengaduan dan Penanganan Kasus kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dari Aspek Hukum Positif Dan manajemen penanganan Kasus Terhadap Perempuan dan Anak pada UPT PPA Kalteng.

Terpopuler

Artikel Terbaru