26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Pemprov Pastikan Lahan Food Estate Gumas Tidak Bermasalah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah menyatakan, pembangunan food estate di wilayah setempat, sangat
membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga dalam pelaksanaannya.

Dukungan dan sinergi itu baik
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Desa,
Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, serta peran perangkat daerah/instansi
vertikal /lembaga di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk unsur TNI dan POLRI.
Dan tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal, dalam menyukseskan
kebijakan yang bertujuan meningkatkan martabat dan kesejahteraan
masyarakat Kalimantan Tengah.

“Program Food Estate
dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri yang juga
dilandasi upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi,
yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi covid-19.Lokasi
Food Estate seluas ± 2.000 ha yang berada di Kabupaten Gunung Mas merupakan
lokasi yang berasal dari indikatif Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan
kriteria Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif,” kata
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto, Senin (3/5/2021).

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Kinerja DPRD Kalteng

Sri Suwanto yang juga menjabat
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng mengatakan, sesuai ketentuan pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.17MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Jo.
P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan
Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, TORA
dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK, salah satunya oleh
menteri (dalam hal ini oleh Menteri Pertanahan) dalam hal merupakan
program/kegiatan kementerian, di antaranya program pembangunan nasional, pertanian
tanaman pangan dan  fasilitas pendukung budidaya pertanian dengan memenuhi
persyaratan. 

“Proses awal dari program
Food Estate seluas ± 2.000 ha di kabupaten Gunung Mas adalah pelepasan kawasan
hutan. Itu dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan
hutan menjadi bukan kawasan hutan. Proses ini disertai dengan kegiatan penataan
batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan
mendapatkan kepastian letak dan luasnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Di Tengah Gempuran Covid, Hanya Sawit yang Masih Stabil Bertahan

Setelah proses pelepasan kawasan
hutan dilepaskan, program Food Estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan
tetap memperhatikan adanya hak-hak pihak ketiga. “Jika terdapat hak-hak
pihak ketiga pada lokasi, harus dilakukan pembebasan lahan atau dengan pola
kerjasama,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah menyatakan, pembangunan food estate di wilayah setempat, sangat
membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga dalam pelaksanaannya.

Dukungan dan sinergi itu baik
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Desa,
Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, serta peran perangkat daerah/instansi
vertikal /lembaga di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk unsur TNI dan POLRI.
Dan tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal, dalam menyukseskan
kebijakan yang bertujuan meningkatkan martabat dan kesejahteraan
masyarakat Kalimantan Tengah.

“Program Food Estate
dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri yang juga
dilandasi upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi,
yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi covid-19.Lokasi
Food Estate seluas ± 2.000 ha yang berada di Kabupaten Gunung Mas merupakan
lokasi yang berasal dari indikatif Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan
kriteria Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif,” kata
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto, Senin (3/5/2021).

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Kinerja DPRD Kalteng

Sri Suwanto yang juga menjabat
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng mengatakan, sesuai ketentuan pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.17MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Jo.
P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan
Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, TORA
dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK, salah satunya oleh
menteri (dalam hal ini oleh Menteri Pertanahan) dalam hal merupakan
program/kegiatan kementerian, di antaranya program pembangunan nasional, pertanian
tanaman pangan dan  fasilitas pendukung budidaya pertanian dengan memenuhi
persyaratan. 

“Proses awal dari program
Food Estate seluas ± 2.000 ha di kabupaten Gunung Mas adalah pelepasan kawasan
hutan. Itu dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan
hutan menjadi bukan kawasan hutan. Proses ini disertai dengan kegiatan penataan
batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan
mendapatkan kepastian letak dan luasnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Di Tengah Gempuran Covid, Hanya Sawit yang Masih Stabil Bertahan

Setelah proses pelepasan kawasan
hutan dilepaskan, program Food Estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan
tetap memperhatikan adanya hak-hak pihak ketiga. “Jika terdapat hak-hak
pihak ketiga pada lokasi, harus dilakukan pembebasan lahan atau dengan pola
kerjasama,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru