28.5 C
Jakarta
Monday, November 4, 2024

Sekda Dukung Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti
kegiatan Sosialisasi Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional
Tahun 2020 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere ICE BSD City,
Tangerang, Provinsi Banten pada, Senin (30/11) lalu.

Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora) RI dalam rangka sosialisasi Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2020 agar dapat
dijadikan acuan atau pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.

Seperti diketahui, untuk menindaklanjuti
diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepak
Bola Nasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK) RI Muhadjir Effendy telah menetapkan Permenko PMK Nomor 1 Tahun
2020 tentang Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional Tahun
2020-2024.

Baca Juga :  Bansos Tahap Pertama Provinsi Kalteng Capai 76,87 %

“Peta Jalan Persepakbolaan tersebut
memiliki 2 tujuan utama. Pertama, untuk memberikan arah strategis bagi
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi untuk
meningkatkan prestasi sepakbola nasional dan internasional. Kedua, untuk
memberikan pedoman kerangka kerja sinergis dan terpadu bagi pihak-pihak terkait
dalam menyiapkan program dan kegiatan percepatan pembangunan persepakbolaan
nasional yang terkait dengan sasaran, target, dan indikator yang jelas dan
terukur,” kata Sekda Kalteng usai kegiatan.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) RI Zainudin Amali menjelaskan, dalam rangka meningkatkan prestasi
sepak bola nasional, Inpres Nomor 3 Tahun 2019 telah mengatur secara
terintegrasi tugas dan kewenangan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
dan juga para stakeholders (pemangku kepentingan) sepak bola di Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Segera Kirimkan Bantuan Logistik dan Dana Kedaruratan

“Di mana posisi
Pemerintah, Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat, (Pemerintah)
Provinsi/Kabupaten/Kota, apa tugas Federasi PSSI, apa tugas pengurus sepakbola
di Provinsi/Kabupaten/Kota, semua terintegrasi dalam Inpres itu. Jadi, Inpres
ini bukan hanya tugas Kemenpora saja, bukan hanya tugas Pemerintah saja, tetapi
seluruh stakeholders sepakbola ikut terlibat di situ,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti
kegiatan Sosialisasi Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional
Tahun 2020 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere ICE BSD City,
Tangerang, Provinsi Banten pada, Senin (30/11) lalu.

Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora) RI dalam rangka sosialisasi Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2020 agar dapat
dijadikan acuan atau pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.

Seperti diketahui, untuk menindaklanjuti
diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepak
Bola Nasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK) RI Muhadjir Effendy telah menetapkan Permenko PMK Nomor 1 Tahun
2020 tentang Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional Tahun
2020-2024.

Baca Juga :  Bansos Tahap Pertama Provinsi Kalteng Capai 76,87 %

“Peta Jalan Persepakbolaan tersebut
memiliki 2 tujuan utama. Pertama, untuk memberikan arah strategis bagi
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi untuk
meningkatkan prestasi sepakbola nasional dan internasional. Kedua, untuk
memberikan pedoman kerangka kerja sinergis dan terpadu bagi pihak-pihak terkait
dalam menyiapkan program dan kegiatan percepatan pembangunan persepakbolaan
nasional yang terkait dengan sasaran, target, dan indikator yang jelas dan
terukur,” kata Sekda Kalteng usai kegiatan.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) RI Zainudin Amali menjelaskan, dalam rangka meningkatkan prestasi
sepak bola nasional, Inpres Nomor 3 Tahun 2019 telah mengatur secara
terintegrasi tugas dan kewenangan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
dan juga para stakeholders (pemangku kepentingan) sepak bola di Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Segera Kirimkan Bantuan Logistik dan Dana Kedaruratan

“Di mana posisi
Pemerintah, Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat, (Pemerintah)
Provinsi/Kabupaten/Kota, apa tugas Federasi PSSI, apa tugas pengurus sepakbola
di Provinsi/Kabupaten/Kota, semua terintegrasi dalam Inpres itu. Jadi, Inpres
ini bukan hanya tugas Kemenpora saja, bukan hanya tugas Pemerintah saja, tetapi
seluruh stakeholders sepakbola ikut terlibat di situ,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru