PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat validasi data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) guna memastikan seluruh bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kalteng, Boris Chandra, menyatakan pihaknya kini menerapkan Surat Penetapan Sementara (SPS) 1 dan 2. Data penerima disusun berdasarkan nama serta alamat yang tervalidasi dalam sistem.
“Dari BGN sendiri kita sudah menerapkan SPS, yaitu Surat Penetapan Sementara untuk penerima manfaat berdasarkan nama dan alamat. Data tersebut didaftarkan dalam sistem SIPGN,” ujar Boris usai rapat Satuan Tugas di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/11/2026).
Boris menjelaskan bahwa pencatatan identitas secara presisi sangat penting untuk mencocokkan jumlah penerima dengan layanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini menjadi langkah preventif untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi manipulasi data.
“Prinsipnya, data ini untuk memastikan siapa saja orang yang dilayani. Jangan sampai ada manipulasi data di situ. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan,” tegasnya.
Terkait potensi evaluasi sasaran program, Boris menyebut pihaknya masih menunggu arahan kebijakan lebih lanjut dari pusat. Saat ini, fokus BGN tetap pada penyelesaian tahapan SPS 1 dan 2.
Selain validasi data, BGN kini memperkuat koordinasi dengan Pemprov Kalteng terkait akses sistem. Keduanya sedang mematangkan pola agar pemerintah daerah lebih mudah melakukan pengawasan dan pemetaan pelaksanaan program di lapangan.(adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat validasi data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) guna memastikan seluruh bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kalteng, Boris Chandra, menyatakan pihaknya kini menerapkan Surat Penetapan Sementara (SPS) 1 dan 2. Data penerima disusun berdasarkan nama serta alamat yang tervalidasi dalam sistem.
“Dari BGN sendiri kita sudah menerapkan SPS, yaitu Surat Penetapan Sementara untuk penerima manfaat berdasarkan nama dan alamat. Data tersebut didaftarkan dalam sistem SIPGN,” ujar Boris usai rapat Satuan Tugas di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/11/2026).
Boris menjelaskan bahwa pencatatan identitas secara presisi sangat penting untuk mencocokkan jumlah penerima dengan layanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini menjadi langkah preventif untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi manipulasi data.
“Prinsipnya, data ini untuk memastikan siapa saja orang yang dilayani. Jangan sampai ada manipulasi data di situ. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan,” tegasnya.
Terkait potensi evaluasi sasaran program, Boris menyebut pihaknya masih menunggu arahan kebijakan lebih lanjut dari pusat. Saat ini, fokus BGN tetap pada penyelesaian tahapan SPS 1 dan 2.
Selain validasi data, BGN kini memperkuat koordinasi dengan Pemprov Kalteng terkait akses sistem. Keduanya sedang mematangkan pola agar pemerintah daerah lebih mudah melakukan pengawasan dan pemetaan pelaksanaan program di lapangan.(adr)