33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Plt. Gubernur Kalteng Ikuti Rakor Anev Pelaksanaan Pilkada Serentak

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO – Plt. Gubernur Kalimantan
Tengah Habib Ismail Bin Yahya mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dipimpin langsung Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

 

Rakor itu diikuti secara virtual melalui video conference dari
Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Jumat (02/10/2020).
Dalam
sambutannya, Menkopolhukam Mahfud
MD
 menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan
dalam situasi pandemi Covi-19 saat ini. 

 

Mahfud MD menekankan dalam
pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada
untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye melalui media
sosial/daring.

 

“Bagi yang
melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi” tegas Mahfud MD.

Baca Juga :  Prabowo Beberkan Alasan Dipilihnya Singkong Jadi Komoditas Food Estate

 

Selain
itu, Mahfud MD mengimbau agar
setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengintensifkan Sosialisasi dan
Diseminasi Informasi Pilkada.

 

Menkopolhukam
berharap kepada pasangan calon di 270 Daerah, untuk berkomitmen berkampanye
sehat serta mengkampanyekan protokol kesehatan.

 

Laporan
awal, Plh. KPU Pusat Ilham
Saputra
 menyampaikan larangan bagi kegiatan yang
berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020
tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

 

Turut hadir
mendampingi Plt. Gubernur Kalteng yakni Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka serta beberapa
Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Wilayah Perkantoran Wajib Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

 

Hadir secara
terpisah mengikuti Rakor virtual melalui video conference dari Aula Jayang
Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng diantaranya Sekretaris Daerah Prov.
Kalteng Fahrizal Fitri, Asisten
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy, Kabinda Kalteng Slamet Urip Widodo,
Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Satriadi dan mewakili
Ketua KPU Prov. Kalteng Eko
Wahyu S
.

 

Diketahui, kegiatan ini juga diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota didampingi
Forkopimda, KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada
Serentak Tahun 2020.

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO – Plt. Gubernur Kalimantan
Tengah Habib Ismail Bin Yahya mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dipimpin langsung Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

 

Rakor itu diikuti secara virtual melalui video conference dari
Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Jumat (02/10/2020).
Dalam
sambutannya, Menkopolhukam Mahfud
MD
 menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan
dalam situasi pandemi Covi-19 saat ini. 

 

Mahfud MD menekankan dalam
pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada
untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye melalui media
sosial/daring.

 

“Bagi yang
melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi” tegas Mahfud MD.

Baca Juga :  Prabowo Beberkan Alasan Dipilihnya Singkong Jadi Komoditas Food Estate

 

Selain
itu, Mahfud MD mengimbau agar
setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengintensifkan Sosialisasi dan
Diseminasi Informasi Pilkada.

 

Menkopolhukam
berharap kepada pasangan calon di 270 Daerah, untuk berkomitmen berkampanye
sehat serta mengkampanyekan protokol kesehatan.

 

Laporan
awal, Plh. KPU Pusat Ilham
Saputra
 menyampaikan larangan bagi kegiatan yang
berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020
tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

 

Turut hadir
mendampingi Plt. Gubernur Kalteng yakni Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka serta beberapa
Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Wilayah Perkantoran Wajib Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

 

Hadir secara
terpisah mengikuti Rakor virtual melalui video conference dari Aula Jayang
Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng diantaranya Sekretaris Daerah Prov.
Kalteng Fahrizal Fitri, Asisten
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy, Kabinda Kalteng Slamet Urip Widodo,
Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Satriadi dan mewakili
Ketua KPU Prov. Kalteng Eko
Wahyu S
.

 

Diketahui, kegiatan ini juga diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota didampingi
Forkopimda, KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada
Serentak Tahun 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru