PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Flederick mengatakan, kabupaten kota yang hendak menyusun dokumen rencana daerah penyelenggaraan kawasan permukinan, hendaknya didampingi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Itu disampaikannya terkait hasil rapat koordinasi bidang permukiman yang diselenggarakan oleh Disperkimtan Kalteng beberapa waktu yang lalu.
”Pertama dari hasil rapat koordinasi beberapa bulan yang lalu, dalam hal penyusunan rencana dokumen rencana daerah penyelenggaraan permukiman hendaknya kabupaten kota begitu menyusun dokumen rencana daerah penyelenggaraan Kawasan permukiman bisa melakukan kooridnasi dengan provinsi supaya bisa mendampingi dalam penyusunan rencana dokumennya,” ujarnya, Kamis (30/11).
Selain itu, terkait Perda yang disusun kabupaten atau kota tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Perda kawasan kumuh, hendaknya ada pendampingan dari Pemprov Kalteng khususnya dari Disperkimtan Kalteng.
”Karena nanti jika Pemprov mendampingi dan bisa memberikan masukan, nanti ada keselerasan antara dokumen kabupaten dan dokumen provinsi,” bebernya.
”Prinsipnya hasil hasil dari rakor tersebut dibawa ke kabupaten kota khususnya data yang sudah disepakati dan diolah pada saat rakor, nanti ditindaklanjuti di kabupaten masing-masing,” terangnya. (hfz/pri)