PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran memastikan tidak akan ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dirumahkan, meskipun kondisi keuangan daerah sedang menghadapi efisiensi anggaran.
“Untuk Kalimantan Tengah tidak ada PPPK yang dirumahkan, walaupun saat ini kita menghadapi efisiensi anggaran yang cukup besar,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa anggaran untuk PPPK di Kalimantan Tengah tergolong besar karena keberadaan mereka dinilai penting dalam menunjang kinerja pemerintahan daerah.
“Alokasi anggaran untuk PPPK memang cukup besar, karena mereka merupakan bagian dari unsur aparatur pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Agustiar mengakui bahwa persoalan terkait PPPK juga terjadi di berbagai daerah lain, termasuk di Kalimantan Tengah.
“Permasalahan PPPK ini hampir terjadi di semua provinsi, termasuk di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Namun dia menegaskan bahwa kebijakan merumahkan atau memberhentikan PPPK tidak akan diterapkan di wilayahnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami yakin di Kalimantan Tengah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak akan ada kebijakan merumahkan atau memberhentikan PPPK,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pembayaran gaji ke-14.
“Untuk gaji ke-14 juga tidak ada kendala. Dari dua opsi yang ada, kami memilih opsi Rp18 juta meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini,” pungkasnya. (adr)


