28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Erlin Hardi Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi melalui Monitoring dan Evaluasi Rutin

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan serta pelayanan keterbukaan informasi di lingkungan Disperkimtan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Disperkimtan Kalteng untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

Erlin Hardi mempimpin rapat rutin internal membahas Pelayanan Informasi di kantor Disperkimtan.

Erlin Hardi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, ia secara aktif memantau pelaksanaan kebijakan terkait keterbukaan informasi di Disperkimtan dan memberikan arahan yang jelas kepada seluruh jajaran agar pelayanan informasi publik berjalan dengan baik.

Beberapa kebijakan strategis yang telah diambil oleh Erlin Hardi untuk mendukung keterbukaan informasi di Disperkimtan Kalteng antara lain:

  1. Penerbitan Regulasi Terkait Pelayanan Informasi:
Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Kalteng Sepakat Pembubaran Ormas Provokatif

Erlin Hardi telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur pelayanan informasi di Disperkimtan. Regulasi tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) mengenai Sosial Media Resmi Disperkimtan, SK Daftar Informasi Publik (DIP), SK Biaya Pelayanan Informasi, dan Maklumat Pelayanan Informasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi petugas dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.

  1. Instruksi kepada Tim PPID untuk Aktif dalam Pelayanan Informasi:

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal, Erlin Hardi menginstruksikan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disperkimtan untuk selalu aktif dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat. Tim PPID diharapkan dapat merespons setiap permintaan dengan cepat dan memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat serta mudah dipahami.

  1. Pembinaan melalui Rapat Koordinasi:

Untuk memastikan kebijakan keterbukaan informasi berjalan efektif, Erlin Hardi secara rutin menggelar rapat koordinasi internal dengan seluruh jajaran Disperkimtan. Rapat ini bertujuan untuk membahas perkembangan pelayanan informasi serta mengevaluasi kendala yang dihadapi.

Baca Juga :  Gubernur Tanggung Semua Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan di Bangkal

Erlin Hardi menyadari bahwa keterbukaan informasi tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga menjadi cerminan dari kualitas pelayanan publik di Disperkimtan. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, guna memastikan bahwa semua kebijakan terkait keterbukaan informasi diimplementasikan dengan baik.

“Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dan merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar Erlin Hardi. Ia menambahkan bahwa Disperkimtan Kalteng akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan serta pelayanan keterbukaan informasi di lingkungan Disperkimtan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Disperkimtan Kalteng untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

Erlin Hardi mempimpin rapat rutin internal membahas Pelayanan Informasi di kantor Disperkimtan.

Erlin Hardi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, ia secara aktif memantau pelaksanaan kebijakan terkait keterbukaan informasi di Disperkimtan dan memberikan arahan yang jelas kepada seluruh jajaran agar pelayanan informasi publik berjalan dengan baik.

Beberapa kebijakan strategis yang telah diambil oleh Erlin Hardi untuk mendukung keterbukaan informasi di Disperkimtan Kalteng antara lain:

  1. Penerbitan Regulasi Terkait Pelayanan Informasi:
Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Kalteng Sepakat Pembubaran Ormas Provokatif

Erlin Hardi telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur pelayanan informasi di Disperkimtan. Regulasi tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) mengenai Sosial Media Resmi Disperkimtan, SK Daftar Informasi Publik (DIP), SK Biaya Pelayanan Informasi, dan Maklumat Pelayanan Informasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi petugas dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.

  1. Instruksi kepada Tim PPID untuk Aktif dalam Pelayanan Informasi:

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal, Erlin Hardi menginstruksikan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disperkimtan untuk selalu aktif dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat. Tim PPID diharapkan dapat merespons setiap permintaan dengan cepat dan memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat serta mudah dipahami.

  1. Pembinaan melalui Rapat Koordinasi:

Untuk memastikan kebijakan keterbukaan informasi berjalan efektif, Erlin Hardi secara rutin menggelar rapat koordinasi internal dengan seluruh jajaran Disperkimtan. Rapat ini bertujuan untuk membahas perkembangan pelayanan informasi serta mengevaluasi kendala yang dihadapi.

Baca Juga :  Gubernur Tanggung Semua Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan di Bangkal

Erlin Hardi menyadari bahwa keterbukaan informasi tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga menjadi cerminan dari kualitas pelayanan publik di Disperkimtan. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, guna memastikan bahwa semua kebijakan terkait keterbukaan informasi diimplementasikan dengan baik.

“Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dan merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar Erlin Hardi. Ia menambahkan bahwa Disperkimtan Kalteng akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru