25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berduaan di Kamar, 3 Pasangan Tak Resmi Diciduk Petugas Gabungan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan pengawasan terhadap pasangan tidak resmi ke sejumlah indekos di kota setempat, Selasa (31/10/2023).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan tujuan pengawasan ke sejumlah indekos ini adalah sebagai bentuk kewajiban dan telah diatur dalam produk hukum daerah, serta berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tertib pendidikan.

“Kami melakukan pengawasan ke sejumlah indekos yaitu Indekos Talenta Jalan Pengeran Samudra dan Barak Ungu, Jalan Pangeran Samudra. Hasil pengawasan ditemukan terdapat 3 pasangan yang berada dalam satu kamar tidak bisa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wisuda Kelulusan Bukan Keharusan

Berlianto menegaskan, kepada pengelola barak dan indekos agar dapat tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak/ indekos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.

“Satpol PP bersama petugas tim gabungan kembali ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pendataan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan pengawasan terhadap pasangan tidak resmi ke sejumlah indekos di kota setempat, Selasa (31/10/2023).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan tujuan pengawasan ke sejumlah indekos ini adalah sebagai bentuk kewajiban dan telah diatur dalam produk hukum daerah, serta berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tertib pendidikan.

“Kami melakukan pengawasan ke sejumlah indekos yaitu Indekos Talenta Jalan Pengeran Samudra dan Barak Ungu, Jalan Pangeran Samudra. Hasil pengawasan ditemukan terdapat 3 pasangan yang berada dalam satu kamar tidak bisa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wisuda Kelulusan Bukan Keharusan

Berlianto menegaskan, kepada pengelola barak dan indekos agar dapat tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak/ indekos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.

“Satpol PP bersama petugas tim gabungan kembali ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pendataan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru