PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 1 September 2026..
“Perpanjangan PJJ ini dilakukan karena hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 30 hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan kategori berbahaya dengan nilai di atas 300. Keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, Senin (31/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3824/Disdik.Umpeg/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring diperpanjang mulai 1 September 2026 dan akan dievaluasi setiap tiga hari sekali sesuai perkembangan kondisi kualitas udara yang terdampak karhutla,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar secara daring dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi pembelajaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
“Untuk PAUD durasi satu jam pelajaran selama 20 menit, SD selama 25 menit, dan SMP selama 30 menit per jam pelajaran,” jelas Jayani.
Disdik Kota Palangka Raya juga memberikan fleksibilitas kepada tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaksanakan tugas mengajar dari rumah atau work from home (WFH).
“Bagi bapak dan ibu guru yang sedang dalam kondisi kurang sehat diperkenankan melaksanakan dan memandu kegiatan pembelajaran dari rumah dengan tetap berkoordinasi bersama pihak sekolah,” jelasnya..
Selain mengatur mekanisme pembelajaran, Dinas Pendidikan meminta orang tua dan wali murid untuk mendampingi anak selama mengikuti proses belajar dari rumah.
“Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih terjadi,” ucapnya.
Selama masa darurat karhutla, pembelajaran juga diarahkan lebih sederhana dengan fokus pada penguatan literasi, numerasi, pembentukan karakter, serta penerapan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di lingkungan keluarga.
“Sekolah dilarang memberikan tugas berlebih yang dapat membebani psikologis peserta didik maupun orang tua selama pelaksanaan PJJ,” tegasnya.
Di sisi lain, kepala satuan pendidikan diminta mengawasi lingkungan sekolah, mengaktifkan pengamanan aset, serta melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui pengawas pembina masing-masing.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat perubahan kondisi kualitas udara, maka akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai kebutuhan,” tutupnya. (adr)


