PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan, PPDB sudah menjadi agenda nasional yang terkadang menaruh perhatian dalam tanda kutip sering menimbulkan permasalahan.
Menurut Jayani, ketidakpuasan dari orang tua dan siswa sendiri kerap muncul, meski aturan PPDB sudah ditetapkan dengan jelas. Hal ini cukup mengganggu, karena terkadang ada saja pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Di samping itu, ia juga menyebutkan bahwa mekanisme penerimaan PPDB terdiri dari empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Dan permasalahan yang sering muncul adalah terkait zonasi, baik karena keinginan anak maupun faktor orang tua.
“Contohnya mekanisme penerimaan ini kan ada empat jalur, zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Terutama masalah zonasi, karena mungkin adanya keinginan anak itu sendiri dan kemudian yang kedua faktor orang tua. Mereka ingin menyekolahkan anaknya di tempat yang memang sudah menjadi impian anak sejak lama, lalu kemudian dipaksakan,” ujarnya, Kamis (30/5).
Di sisi lain, zonasi sendiri, kata Jayani, sebenarnya memiliki banyak keunggulan, salah satunya adalah mempermudah akses menuju sekolah yang paling dekat dengan rumah. Selain mempermudah fasilitas akses, sistem zonasi juga diharapkan dapat menerapkan prinsip keadilan, di mana anak yang dekat dengan sekolah berhak bersekolah di sekolah tersebut. Dengan demikian, anak tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk bersekolah.
Alasan lain dari penerapan sistem zonasi juga adalah pemerintah menganggap semua sekolah memiliki kualitas yang sama dan tidak ada yang berbeda.
Pemerintah berupaya memenuhi fasilitas dan kemampuan tenaga pengajar secara merata. Program-program seperti guru penggerak tidak hanya ditempatkan di sekolah-sekolah favorit saja, tetapi juga di semua sekolah. Dengan demikian, mutu pendidikan dan kualitas guru di Kota Palangkaraya diharapkan bisa merata dan setara.
“Artinya, mutu pendidikan dan guru-gurunya telah tersebar secara merata dan sama. Jaminan mutu dari suatu pendidikan itu amemang berdasar pada pengajar salah satunya, dan di Kota Palangkaraya semua sudah merata terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga berharap orang tua murid memahami bahwa semua sekolah memiliki kualitas yang sama dan tidak ada perbedaan. Untuk meminimalisir polemik, tahun ini telah ditetapkan dan ditegaskan bahwa dasar zonasi adalah Kartu Keluarga (KK) dan bukan Surat Keterangan Tempat Tinggal lagi.
Seperti yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Palangkaraya, Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan jika ada masyarakat yang melakukan perpindahan tempat tinggal secara mendadak dan tidak memiliki alasan yang jelas, maka tidak boleh diberikan izin. (ana)