PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya untuk mempertahankan penghargaan Adipura. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alman P. Pakpahan, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara sosialisasi dan kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.
“Kami tidak hanya berhenti pada perolehan Adipura, tetapi juga berupaya mempertahankan dan membangun nilai-nilai yang mendukung penghargaan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (29/10/2024).
Alman menekankan bahwa masalah sampah menjadi perhatian utama pemerintah, dengan pendekatan pengelolaan yang mencakup dari hulu hingga hilir.
“Menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir itu tidak mudah, namun dengan prinsip kerja dari hati, kita bisa berupaya semaksimal mungkin,” jelasnya.
Salah satu konsep utama yang diusung adalah sosialisasi berkelanjutan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak negatif sampah. Selain itu, Pemko Palangka Raya juga berupaya memberikan nilai ekonomis pada sampah.
Kerja sama dengan Pegadaian memungkinkan warga mengelola sampah menjadi aset yang dapat dijual dan disimpan dalam bentuk emas. Masyarakat diharapkan dapat memilah sampah rumah tangga, seperti plastik, untuk dikumpulkan dan dijual.
“Tinggal telepon saja orang bank sampah. Nanti di kilo ditimbang, panggil pegadaian. Kan disimpan di rumah dengan rapi atau di halaman, taruh di plastik atau karung. Timbang, sekarang paling murah, Rp5.500 untuk 1 kilo,” kata Alman.
Upaya ini juga didukung fasilitas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pahandut, yang dapat mengolah sampah plastik menjadi paving block dan batako. Dengan adanya alat ini, Pemko berharap dapat mengurangi volume sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masyarakat juga dihimbau untuk membuang sampah pada waktu yang ditentukan dan memilahnya sesuai jenis.
Sebagai langkah tegas, pemerintah telah melakukan operasi tangkap tangan bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa satu bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan, pilahlah sampah dan buang pada jam yang ditentukan. Jika masih ketahuan, kami akan melakukan operasi tangkap tangan terhadap yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada jam yang ditentukan,” tegasnya.
Pemko juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan sungai, terutama Sungai Kahayan yang sering tercemar oleh sampah dan limbah rumah tangga.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kolaborasi dari masyarakat. Tagline kami, Kolaboratif, Koordinatif, Harmonis, menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga lingkungan,” pungkas Alman. (ndo)