27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Penetapan Kawasan MHA di Mungku Baru Terkendala

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk panitia penataan masyarakat hukum adat (MHA). Panitia penataan MHA ini diketuai Hera Nugrahayu, yang juga Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.

“Panitia penataan masyarakat hukum adat ini tugasnya menerima usulan masyarakat, kalau misalnya di sana ada kekayaan adat, itu bisa diusulkan kelembagaannya, nanti dari panitia melakukan  verifikasi dan validasi” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, apabila usulan masyarakat tersebut memenuhi persyaratan, maka akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya tersebut.

Dia bilang, saat ini pihaknya baru menerima satu usulan dari MHA. Di antaranya di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit.

Baca Juga :  Pemko Siapkan Ruang Isolasi di Kelurahan Menteng

“Saat ini Kelurahan Mungku Baru masih dalam proses penetapannya, dan terkendala pada area wilayah, yang mana sebagian wilayahnya termasuk Kabupaten Gunung Mas” bebernya.

Oleh karena itu, ia berharap peran dari pemerintah provinsi untuk mengatasi hal tersebut. Melalui pemerintah provinsi tersebut, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Kabupaten Gunung Mas terkait kelembagaan Masyarakat Hukum Adat tersebut.

“Kami berharap area hutan MHA di Kelurahan Mungku Baru masuk wilayah Kota Palangka Raya, akan tetapi Gunung Mas mempunyai rencana tersendiri untuk kawasan  kelembagaan adat juga,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan menetapkan Kelurahan Mungku Baru agar dijadikan Kawasan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat tersebut.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk panitia penataan masyarakat hukum adat (MHA). Panitia penataan MHA ini diketuai Hera Nugrahayu, yang juga Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.

“Panitia penataan masyarakat hukum adat ini tugasnya menerima usulan masyarakat, kalau misalnya di sana ada kekayaan adat, itu bisa diusulkan kelembagaannya, nanti dari panitia melakukan  verifikasi dan validasi” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, apabila usulan masyarakat tersebut memenuhi persyaratan, maka akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya tersebut.

Dia bilang, saat ini pihaknya baru menerima satu usulan dari MHA. Di antaranya di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit.

Baca Juga :  Pemko Siapkan Ruang Isolasi di Kelurahan Menteng

“Saat ini Kelurahan Mungku Baru masih dalam proses penetapannya, dan terkendala pada area wilayah, yang mana sebagian wilayahnya termasuk Kabupaten Gunung Mas” bebernya.

Oleh karena itu, ia berharap peran dari pemerintah provinsi untuk mengatasi hal tersebut. Melalui pemerintah provinsi tersebut, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Kabupaten Gunung Mas terkait kelembagaan Masyarakat Hukum Adat tersebut.

“Kami berharap area hutan MHA di Kelurahan Mungku Baru masuk wilayah Kota Palangka Raya, akan tetapi Gunung Mas mempunyai rencana tersendiri untuk kawasan  kelembagaan adat juga,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan menetapkan Kelurahan Mungku Baru agar dijadikan Kawasan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru