33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kurangi Jam Pelayanan, Terapkan Prokes

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin turut meninjau dan memberikan
sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, terlebih tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sedang dilaksanakan
di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut dilakukan saat mengikuti
kegiatan patroli kepatuhan warga dalam melaksanakan prokes, yang dilakukan
bersama Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan didampingi
Kepala BPBD Kota, Emi Abriyani dan Tim Satgas Covid-19 Kota hingga tim gabungan
lainnya di Area Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/3).

Fairid meminta agar, pemilik kafe, pengelola
tempat hiburan, rumah makan, pedagang sembako dan sayur mayur serta pedagang
lainnya untuk menerapkan prokes penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2013, Ini Tujuannya

Serta mematuhi Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan
ekonomi di kota Palangka Raya.

“Di sini kita
memberikan arahan dan pemahaman kepada pengelola tempat hiburan dan pemilik
cafe untuk menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi jam pelayanan hingga
pukul 22.00 WIB,” ucap Fairid. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin turut meninjau dan memberikan
sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, terlebih tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sedang dilaksanakan
di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut dilakukan saat mengikuti
kegiatan patroli kepatuhan warga dalam melaksanakan prokes, yang dilakukan
bersama Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan didampingi
Kepala BPBD Kota, Emi Abriyani dan Tim Satgas Covid-19 Kota hingga tim gabungan
lainnya di Area Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/3).

Fairid meminta agar, pemilik kafe, pengelola
tempat hiburan, rumah makan, pedagang sembako dan sayur mayur serta pedagang
lainnya untuk menerapkan prokes penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2013, Ini Tujuannya

Serta mematuhi Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan
ekonomi di kota Palangka Raya.

“Di sini kita
memberikan arahan dan pemahaman kepada pengelola tempat hiburan dan pemilik
cafe untuk menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi jam pelayanan hingga
pukul 22.00 WIB,” ucap Fairid. 

Terpopuler

Artikel Terbaru