33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Program Vaksinasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satuan Tugas (Satuan Tugas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan untuk memasuki mall para pengunjung harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi.

Aplikasi peduli lindungi ini adalah untuk mengecek dan menunjukkan masyarakat sudah mengikuti kegiatan vaksinasi baik dosis satu maupun dosis dua. Di mana aplikasi tersebut bisa mengakses sertifikat vaksin. Dengan adanya aturan ini, pihaknya berharap masyarakat terlibat aktif program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

Selain memasuki mall, aplikasi peduli lindungi juga wajib ditunjukkan sebelum check in di hotel, pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Sedangkan untuk kapasitas operasional mall hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.

“Poin-poin kegiatan yang mewajibkan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi ini adalah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021,” kata Emi.

Baca Juga :  ASN Harus Jadi Contoh Disiplin Prokes

Menurut Emi, untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Kota Palangka Raya ini tidak jauh berbeda poin-poin penerapannya dengan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 36 tahun 2021. Karena berdasarkan Inmendagri sendrilah menjadi dasar pemerintah daerah untuk membuat teknis aturan penerapan PPKM level empat di daerahnya masing-masing, agar penerapannya lebih optimal.

Sementara itu, untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan ketaatan masyarakat terhadap PPKM yang diberlakukan pemerintah setempat. Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya pada Sabtu malam (28/8),  melakukan giat patroli dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat keramaian seperti kafe.

Kegiatan patroli dimulai tepat pada pukul 21.00 WIB.  Emi Abriyani menyampaikan, patroli dilaksanakan dengan tiga tujuan, yang pertama Jalan Jenderal Sudirman, kedua Jalan Sisingamangaraja dan ketiga Jalan George Obos. Berdasarkan giat patroli dan pengawasan kegiatan pada ketiga tujuan tersebut dan ditemukan delapan pelanggar Prokes.

Baca Juga :  Soal Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Pesan Wali Kota Palangkaraya

“Dari delapan tempat yang kami lakukan patroli dan pengawasan prokes, hasilnya hanya delapan orang yang tidak menggunakan masker, sehingga kami berikan sanksi denda administratifdan sanksi teguran tertulis. Saya berharap masyarakat bisa benar-benar taat dan menerapkan Prokes secara ketat agar terhindar dari virus Covid-19,” ucap Emi.

Sementara itu, salah seorang pengelola cafe menjelaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan pelanggan agar taat menggunakan masker sebagai mana prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di setiap sudut tempat duduk sudah kita berikan imbauan, baik itu berupa stiker dan tulisan. Kalaupun pelanggan terlihat tidak membawa masker, kami menyedikan masker yang bisa diambil secara gratis. Kalau pun ada yang melanggar, itu sudah diluar wewenang kami sebagai pengelola kafe,” ungkap pria yang enggan namanya disebutkan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satuan Tugas (Satuan Tugas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan untuk memasuki mall para pengunjung harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi.

Aplikasi peduli lindungi ini adalah untuk mengecek dan menunjukkan masyarakat sudah mengikuti kegiatan vaksinasi baik dosis satu maupun dosis dua. Di mana aplikasi tersebut bisa mengakses sertifikat vaksin. Dengan adanya aturan ini, pihaknya berharap masyarakat terlibat aktif program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

Selain memasuki mall, aplikasi peduli lindungi juga wajib ditunjukkan sebelum check in di hotel, pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Sedangkan untuk kapasitas operasional mall hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.

“Poin-poin kegiatan yang mewajibkan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi ini adalah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021,” kata Emi.

Baca Juga :  ASN Harus Jadi Contoh Disiplin Prokes

Menurut Emi, untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Kota Palangka Raya ini tidak jauh berbeda poin-poin penerapannya dengan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 36 tahun 2021. Karena berdasarkan Inmendagri sendrilah menjadi dasar pemerintah daerah untuk membuat teknis aturan penerapan PPKM level empat di daerahnya masing-masing, agar penerapannya lebih optimal.

Sementara itu, untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan ketaatan masyarakat terhadap PPKM yang diberlakukan pemerintah setempat. Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya pada Sabtu malam (28/8),  melakukan giat patroli dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat keramaian seperti kafe.

Kegiatan patroli dimulai tepat pada pukul 21.00 WIB.  Emi Abriyani menyampaikan, patroli dilaksanakan dengan tiga tujuan, yang pertama Jalan Jenderal Sudirman, kedua Jalan Sisingamangaraja dan ketiga Jalan George Obos. Berdasarkan giat patroli dan pengawasan kegiatan pada ketiga tujuan tersebut dan ditemukan delapan pelanggar Prokes.

Baca Juga :  Soal Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Pesan Wali Kota Palangkaraya

“Dari delapan tempat yang kami lakukan patroli dan pengawasan prokes, hasilnya hanya delapan orang yang tidak menggunakan masker, sehingga kami berikan sanksi denda administratifdan sanksi teguran tertulis. Saya berharap masyarakat bisa benar-benar taat dan menerapkan Prokes secara ketat agar terhindar dari virus Covid-19,” ucap Emi.

Sementara itu, salah seorang pengelola cafe menjelaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan pelanggan agar taat menggunakan masker sebagai mana prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di setiap sudut tempat duduk sudah kita berikan imbauan, baik itu berupa stiker dan tulisan. Kalaupun pelanggan terlihat tidak membawa masker, kami menyedikan masker yang bisa diambil secara gratis. Kalau pun ada yang melanggar, itu sudah diluar wewenang kami sebagai pengelola kafe,” ungkap pria yang enggan namanya disebutkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru