26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Dukung Perpanjangan PPKM Level 4

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan setelah Wali Kota resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021. Surat Edaran tersebut keluar setelah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4.

Dalam pemberlakuan tersebut, sejumlah aktivitas kembali dilonggarkan. Seperti salah satunya, pemberlakuan aktivitas restoran, rumah makan, kafe, baik dengan skala kecil, sedang, maupun besar beroperasi sampai jam 22.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang permeja.

Hal tersebut disambut positif oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto. Dirinya menilai kebijakan tersebut sudah berdasarkan Instruksi dari Pusat dan kajian dari daerah.

Baca Juga :  Patut Dicontoh, Dirikan Sanggar Belajar Gratis untuk Membantu Masyarak

“Kebijakan saudara wali kota tersebut sudah berdasarkan dari Instruksi pusat dan kajian dari daerah,oleh karena itu kebijakan tersebut harus didukung dengan menaati aturan yang sudah dibuat,”kata Sigit.

Lebih lanjut lagi, pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia itu menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut sudah dikaji secara komprehensif. Dikarenakan kebijakan itu sudah memperhatikan seluruh aspek di dalam kehidupan.

“Keputusan ini merupakan keputusan yang sudah memperhatikan kehati-hatian, karena kebijakan tersebut memperhatikan seluruh aspek, baik ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya. Tinggal dukungan masyarakat untuk menaati aturan, dengan harapan pandemi Covid-19 ini agar segera berlalu,” tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan setelah Wali Kota resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021. Surat Edaran tersebut keluar setelah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4.

Dalam pemberlakuan tersebut, sejumlah aktivitas kembali dilonggarkan. Seperti salah satunya, pemberlakuan aktivitas restoran, rumah makan, kafe, baik dengan skala kecil, sedang, maupun besar beroperasi sampai jam 22.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang permeja.

Hal tersebut disambut positif oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto. Dirinya menilai kebijakan tersebut sudah berdasarkan Instruksi dari Pusat dan kajian dari daerah.

Baca Juga :  Patut Dicontoh, Dirikan Sanggar Belajar Gratis untuk Membantu Masyarak

“Kebijakan saudara wali kota tersebut sudah berdasarkan dari Instruksi pusat dan kajian dari daerah,oleh karena itu kebijakan tersebut harus didukung dengan menaati aturan yang sudah dibuat,”kata Sigit.

Lebih lanjut lagi, pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia itu menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut sudah dikaji secara komprehensif. Dikarenakan kebijakan itu sudah memperhatikan seluruh aspek di dalam kehidupan.

“Keputusan ini merupakan keputusan yang sudah memperhatikan kehati-hatian, karena kebijakan tersebut memperhatikan seluruh aspek, baik ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya. Tinggal dukungan masyarakat untuk menaati aturan, dengan harapan pandemi Covid-19 ini agar segera berlalu,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru