25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Pesan Wali Kota Palangkaraya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024. Pantaun pertama, Fairid langsung menuju ke SMPN 3 Kota Palangkaraya dan SDN 6 Palangkaraya, Jumat (7/7/2023) pagi.

Di sela kegiatannya itu, dia mengatakan bahwa  lokasi yang dituju pihaknya merupakan sampel untuk menindaklanjuti hasil laporan masyarakat yang beredar. Khususnya terkait adanya permasalahan pengadaan seragam sekolah.

Untuk itu, dia berpesan kepada sekolah agar pengadaan seragam sekolah terhadap anak didik baru jangan sampai memberatkan orang tua atau wali murid. Terlebih adanya pungutan liar yang bersifat pemaksaan untuk membeli.

“Sebab, hal tersebut berlandaskan peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah,”ucap Fairid.

Orang nomor satu di Kota Cantik Palangkaraya ini, lantas memberikan opsi untuk memecahkan permasalahan tersebut. Dia meminta kepada pihak sekolah untuk dapat memberikan contoh jenis seragam yang akan digunakan di sekolah kepada orang tua.

Baca Juga :  Mengharap Berkah dari Timbunan Barang Bekas

Sedangkan untuk proses pengadaannya menjadi tanggung jawab dari orang tua peserta didik masing-masing.

“Misalnya, sekolah memberikan contoh batiknya seperti ini, baju olahraganya seperti ini. Silakan orang tua atau wali murid untuk menjahitnya di mana saja. Atau bisa juga, misalnya ada orang tua atau wali murid yang ingin pihak sekolah yang membuatkan baju seragam melalui koperasi sekolah. Menjadi catatan saya, bahwa semuanya perlu adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak”katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Palangkaraya, Wahidah mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya menerima  338 orang anak didik. Untuk jumlah kelas sebanyak 11. Terkait pengadaan seragam sekolah, dia mengaku sudah melalui koperasi sekolah yang disediakan.

Baca Juga :  Donor Darah Sebagai Bakti Sosial Kepada Masyarakat

“Untuk baju seragam itu kan urusannya koperasi.  Jadi koperasi menawarkan ke orang tua murid. Nah, setelah itu terserah mereka saja mau ikut sekolah atau nggak. Sebagai langkah tindak lanjut dari sidak pak walikota ini, maka kami melayani dan menindaklanjuti permasalahan apabila ditemukan adanya laporan terkait seragam sekolah yang memberatkan orang tua atau wali murid,” ujarnya.

Sementara, salah satu orang tua peserta didik, Agus mengungkapkan biaya  pengadaan baju seragam di SMPN 3 Palangkaraya sebesar Rp 1.190.000.  Yakni dengan rincian untuk baju seragam biru putih, batik, olahraga, pramuka. Besaran biaya tersebut, bagi dirinya tidaklah memberatkan.

“Kalau bagi saya sih standar saja dan terjangkau. Saya tidak tahu, bagi orang tua yang ekonominya berbeda dengan saya. Anak saya baru pertama kali sekolah di SMP ini,”ujar pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu. (rin/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024. Pantaun pertama, Fairid langsung menuju ke SMPN 3 Kota Palangkaraya dan SDN 6 Palangkaraya, Jumat (7/7/2023) pagi.

Di sela kegiatannya itu, dia mengatakan bahwa  lokasi yang dituju pihaknya merupakan sampel untuk menindaklanjuti hasil laporan masyarakat yang beredar. Khususnya terkait adanya permasalahan pengadaan seragam sekolah.

Untuk itu, dia berpesan kepada sekolah agar pengadaan seragam sekolah terhadap anak didik baru jangan sampai memberatkan orang tua atau wali murid. Terlebih adanya pungutan liar yang bersifat pemaksaan untuk membeli.

“Sebab, hal tersebut berlandaskan peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah,”ucap Fairid.

Orang nomor satu di Kota Cantik Palangkaraya ini, lantas memberikan opsi untuk memecahkan permasalahan tersebut. Dia meminta kepada pihak sekolah untuk dapat memberikan contoh jenis seragam yang akan digunakan di sekolah kepada orang tua.

Baca Juga :  Mengharap Berkah dari Timbunan Barang Bekas

Sedangkan untuk proses pengadaannya menjadi tanggung jawab dari orang tua peserta didik masing-masing.

“Misalnya, sekolah memberikan contoh batiknya seperti ini, baju olahraganya seperti ini. Silakan orang tua atau wali murid untuk menjahitnya di mana saja. Atau bisa juga, misalnya ada orang tua atau wali murid yang ingin pihak sekolah yang membuatkan baju seragam melalui koperasi sekolah. Menjadi catatan saya, bahwa semuanya perlu adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak”katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Palangkaraya, Wahidah mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya menerima  338 orang anak didik. Untuk jumlah kelas sebanyak 11. Terkait pengadaan seragam sekolah, dia mengaku sudah melalui koperasi sekolah yang disediakan.

Baca Juga :  Donor Darah Sebagai Bakti Sosial Kepada Masyarakat

“Untuk baju seragam itu kan urusannya koperasi.  Jadi koperasi menawarkan ke orang tua murid. Nah, setelah itu terserah mereka saja mau ikut sekolah atau nggak. Sebagai langkah tindak lanjut dari sidak pak walikota ini, maka kami melayani dan menindaklanjuti permasalahan apabila ditemukan adanya laporan terkait seragam sekolah yang memberatkan orang tua atau wali murid,” ujarnya.

Sementara, salah satu orang tua peserta didik, Agus mengungkapkan biaya  pengadaan baju seragam di SMPN 3 Palangkaraya sebesar Rp 1.190.000.  Yakni dengan rincian untuk baju seragam biru putih, batik, olahraga, pramuka. Besaran biaya tersebut, bagi dirinya tidaklah memberatkan.

“Kalau bagi saya sih standar saja dan terjangkau. Saya tidak tahu, bagi orang tua yang ekonominya berbeda dengan saya. Anak saya baru pertama kali sekolah di SMP ini,”ujar pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu. (rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru