26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

41 Mobil Dinas di Kota Palangka Raya Lulus Uji KIR

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga Juli 2021 sebanyak 41 mobil dinas di kota setempat telah melakukan uji kelayakan atau KIR.

“Dari awal Januari 2021 kemarin, sampai dengan hari ini tercatat total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 41 mobil dinas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan , Rabu (28/7/2021).

Menurut Alman, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini, termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  Ini Cara Pemetaan Mutu Pendidikan 2021

"Pengujian kendaraan bermotor ini, wajib dilakukan guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, pengujian kendaraan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala,"ujarnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga Juli 2021 sebanyak 41 mobil dinas di kota setempat telah melakukan uji kelayakan atau KIR.

“Dari awal Januari 2021 kemarin, sampai dengan hari ini tercatat total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 41 mobil dinas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan , Rabu (28/7/2021).

Menurut Alman, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini, termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  Ini Cara Pemetaan Mutu Pendidikan 2021

"Pengujian kendaraan bermotor ini, wajib dilakukan guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, pengujian kendaraan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala,"ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru