24.1 C
Jakarta
Friday, January 31, 2025

Lindungi UMKM dari Kejahatan Siber, Ini 5 Langkah yang Diberikan Diskominfo

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Keamanan digital menjadi hal yang tak boleh diabaikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Palangka Raya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah, membagikan lima langkah penting untuk melindungi UMKM dari ancaman kejahatan siber yang semakin meningkat seiring berkembangnya aktivitas digital.

Seiring dengan pesatnya penggunaan platform digital oleh UMKM untuk mendukung operasional bisnis mereka, ancaman kejahatan siber turut merajalela.

Saipullah menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan digital agar pelaku UMKM tidak menjadi korban.

“Pelaku UMKM harus mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” ujar Saipullah, Rabu (28/1/2025).

Baca Juga :  Disepakati! Penyertaan Modal untuk Dua Badan Usaha Yakni Rp55 Miliar, Ini Rinciannya

Langkah pertama yang disarankan adalah memastikan bahwa semua transaksi hanya dilakukan melalui aplikasi resmi dan terpercaya.

Saipullah menekankan pentingnya memverifikasi reputasi aplikasi yang digunakan dan menghindari platform yang tidak dikenal atau mencurigakan.

Tips kedua adalah selalu memeriksa ulang detail transaksi sebelum melakukan pembayaran.

Pelaku UMKM diingatkan untuk memastikan bahwa jumlah uang, nomor rekening, dan identitas penerima telah benar sebelum mengonfirmasi transaksi, untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan data.

Ketiga, mengganti password secara berkala merupakan langkah utama yang disarankan.

Password yang kuat dan unik dapat mencegah akses tidak sah ke akun digital.

“Sebaiknya password diubah setiap tiga bulan sekali untuk menjaga keamanan data,” kata Saipullah.

Baca Juga :  Tanpa SK Wali Kota, Nama Jalan di Palangka Raya Tidak Diakui Disdukcapil

Langkah keempat adalah pelaku UMKM diminta untuk tidak membagikan informasi pribadi atau rahasia, seperti nomor KTP atau rekening, melalui platform digital yang tidak aman.

Informasi tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terakhir, hindari penggunaan wifi publik saat melakukan transaksi online. Jaringan publik sering menjadi target empuk bagi peretas.

“Transaksi digital sebaiknya dilakukan melalui koneksi internet yang aman dan terpercaya,” tegasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Keamanan digital menjadi hal yang tak boleh diabaikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Palangka Raya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah, membagikan lima langkah penting untuk melindungi UMKM dari ancaman kejahatan siber yang semakin meningkat seiring berkembangnya aktivitas digital.

Seiring dengan pesatnya penggunaan platform digital oleh UMKM untuk mendukung operasional bisnis mereka, ancaman kejahatan siber turut merajalela.

Saipullah menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan digital agar pelaku UMKM tidak menjadi korban.

“Pelaku UMKM harus mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” ujar Saipullah, Rabu (28/1/2025).

Baca Juga :  Disepakati! Penyertaan Modal untuk Dua Badan Usaha Yakni Rp55 Miliar, Ini Rinciannya

Langkah pertama yang disarankan adalah memastikan bahwa semua transaksi hanya dilakukan melalui aplikasi resmi dan terpercaya.

Saipullah menekankan pentingnya memverifikasi reputasi aplikasi yang digunakan dan menghindari platform yang tidak dikenal atau mencurigakan.

Tips kedua adalah selalu memeriksa ulang detail transaksi sebelum melakukan pembayaran.

Pelaku UMKM diingatkan untuk memastikan bahwa jumlah uang, nomor rekening, dan identitas penerima telah benar sebelum mengonfirmasi transaksi, untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan data.

Ketiga, mengganti password secara berkala merupakan langkah utama yang disarankan.

Password yang kuat dan unik dapat mencegah akses tidak sah ke akun digital.

“Sebaiknya password diubah setiap tiga bulan sekali untuk menjaga keamanan data,” kata Saipullah.

Baca Juga :  Tanpa SK Wali Kota, Nama Jalan di Palangka Raya Tidak Diakui Disdukcapil

Langkah keempat adalah pelaku UMKM diminta untuk tidak membagikan informasi pribadi atau rahasia, seperti nomor KTP atau rekening, melalui platform digital yang tidak aman.

Informasi tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terakhir, hindari penggunaan wifi publik saat melakukan transaksi online. Jaringan publik sering menjadi target empuk bagi peretas.

“Transaksi digital sebaiknya dilakukan melalui koneksi internet yang aman dan terpercaya,” tegasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru