32.6 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024

Soal Efektivitas PPKM, Ini Hasil Evaluasi Satgas Covid-19

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kota
Palangka Raya selama 14 hari telah dimulai sejak 17 Januari hingga saat ini,
dinilai mampu menekan angka sebaran Covid-19.

“Jadi untuk efektivitas penerapan PPKM
selama ini memang sepertinya sudah bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota
Palangka Raya,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi
Abriyani mewakili Ketua Satgas, Fairid Naparin, Rabu (27/1).

Dikatakan Emi, karena sebelumnya di beberapa
hari terakhir juga sudah ada mulai penurunan kasus terkonfirmasi positif
Covid-19.

Lanjut pada awal penerapan PPKM ini memang
kasusnya masih cukup tinggi, dan setelah itu dilakukan tracing terus menerus,
dan peningkatan kasus di Kota Palangka Raya mulai menurun dari penyebaran
Covid-19.

Baca Juga :  Berizin Tapi Langgar Prokes, Acara Dance Dibubarkan Satgas

“Memang dari pembatasan-pembatasan ini
kita berharap bahwa penyebaran Covid-19 itu sudah mulai bisa terkendali,”
harapnya.

Sambungnya, dengan adanya PPKM ini pihaknya
juga terus melakukan pemantauan dan patroli keliling bahkan ungkapnya, tidak
ada lagi anak muda yang nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Satgas pun berharap bahwa dengan
pembatasan-pembatasan tersebut juga bisa menjadi kebiasaan bagi masyarakat,
baik mengurangi jam nongkrong dan juga untuk penerapan protokol kesehatan
(prokes) seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak itu
sudah mulai dilakukan dengan kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan.

Lebih jauh Emi menambahkan bahwa, berdasarkan
hasil evaluasi mereka memang masih ada beberapa cafe atau tempat usaha yang
tidak betul-betul patuh dengan jam operasional sesuai surat edaran (SE).

Baca Juga :  Terjaring Yustisi Masker, Begini Sanksi yang Diberikan

Imbuhnya, ada yang patuh pukul 21.00 WIB
tutup dan ada juga sebagian yang belum tutup, dengan alasan bahwa pengunjung
masih makan sehingga menunggu selesai pengunjung makan baru tempat usaha
tersebut ditutup.

“Dan untuk
evaluasi memang bahwa kita harus semakin masif lagi untuk melakukan penindakan,
patroli dan pengawasan di Kota Palangka Raya. Jadi itu evaluasi kami bahwa,
edukasi untuk penyadaran masyarakat itu harus ditingkatkan kembali dan juga
selain penindakan juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat itu
sendiri,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kota
Palangka Raya selama 14 hari telah dimulai sejak 17 Januari hingga saat ini,
dinilai mampu menekan angka sebaran Covid-19.

“Jadi untuk efektivitas penerapan PPKM
selama ini memang sepertinya sudah bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota
Palangka Raya,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi
Abriyani mewakili Ketua Satgas, Fairid Naparin, Rabu (27/1).

Dikatakan Emi, karena sebelumnya di beberapa
hari terakhir juga sudah ada mulai penurunan kasus terkonfirmasi positif
Covid-19.

Lanjut pada awal penerapan PPKM ini memang
kasusnya masih cukup tinggi, dan setelah itu dilakukan tracing terus menerus,
dan peningkatan kasus di Kota Palangka Raya mulai menurun dari penyebaran
Covid-19.

Baca Juga :  Berizin Tapi Langgar Prokes, Acara Dance Dibubarkan Satgas

“Memang dari pembatasan-pembatasan ini
kita berharap bahwa penyebaran Covid-19 itu sudah mulai bisa terkendali,”
harapnya.

Sambungnya, dengan adanya PPKM ini pihaknya
juga terus melakukan pemantauan dan patroli keliling bahkan ungkapnya, tidak
ada lagi anak muda yang nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Satgas pun berharap bahwa dengan
pembatasan-pembatasan tersebut juga bisa menjadi kebiasaan bagi masyarakat,
baik mengurangi jam nongkrong dan juga untuk penerapan protokol kesehatan
(prokes) seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak itu
sudah mulai dilakukan dengan kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan.

Lebih jauh Emi menambahkan bahwa, berdasarkan
hasil evaluasi mereka memang masih ada beberapa cafe atau tempat usaha yang
tidak betul-betul patuh dengan jam operasional sesuai surat edaran (SE).

Baca Juga :  Terjaring Yustisi Masker, Begini Sanksi yang Diberikan

Imbuhnya, ada yang patuh pukul 21.00 WIB
tutup dan ada juga sebagian yang belum tutup, dengan alasan bahwa pengunjung
masih makan sehingga menunggu selesai pengunjung makan baru tempat usaha
tersebut ditutup.

“Dan untuk
evaluasi memang bahwa kita harus semakin masif lagi untuk melakukan penindakan,
patroli dan pengawasan di Kota Palangka Raya. Jadi itu evaluasi kami bahwa,
edukasi untuk penyadaran masyarakat itu harus ditingkatkan kembali dan juga
selain penindakan juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat itu
sendiri,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru