32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Ingin Menggelar Acara Wajib Sediakan Alat Rapid Antigen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Warga Palangka Raya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pahandut, Jumat (25/6) diwajibkan menyediakan alat rapid antigen jika ingin menggelar acara yang bersifat mengumpulkan massa. 

Hal ini disampaikan Camat Pahandut Berlianto melalui surat pemberitahuan tercatat tanggal 25 Juni 2021. Melalui surat tersebut, seluruh kegiatan yang mengajukan asistensi di Kecamatan Pahandut kini dipersyaratkan menyiapkan pemeriksaan rapid antigen bagi semua tamu undangan.

“Kebijakannya berlaku mulai 25 Juni 2021. Kebijakan ini difokuskan disini ialah bagaimana menjaga kesehatan warga khususnya Kecamatan Pahandut,” kata Camat Pahandut, Berlianto. 

Dijelaskan  Berlianto, dalam surat pemberitahuan yang diedarkan, kewajiban itu berlaku untuk semua kegiatan yang diasistensi tim PPKM Mikro Kecamatan Pahandut. Sementara jika ditemukan kegiatan di wilayah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Malam Minggu, Wali Kota Palangka Raya Pimpin Operasi Yustisi

“Sanksi yang diberikan apabila ditemukan kegiatan yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen bersifat dinamis dan akan ditinjau melihat situasi dan kondisi. Kebijakan ini akan terus dievaluasi melihat situasi dan kondisi di kecamatan pahandut,” jelasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Warga Palangka Raya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pahandut, Jumat (25/6) diwajibkan menyediakan alat rapid antigen jika ingin menggelar acara yang bersifat mengumpulkan massa. 

Hal ini disampaikan Camat Pahandut Berlianto melalui surat pemberitahuan tercatat tanggal 25 Juni 2021. Melalui surat tersebut, seluruh kegiatan yang mengajukan asistensi di Kecamatan Pahandut kini dipersyaratkan menyiapkan pemeriksaan rapid antigen bagi semua tamu undangan.

“Kebijakannya berlaku mulai 25 Juni 2021. Kebijakan ini difokuskan disini ialah bagaimana menjaga kesehatan warga khususnya Kecamatan Pahandut,” kata Camat Pahandut, Berlianto. 

Dijelaskan  Berlianto, dalam surat pemberitahuan yang diedarkan, kewajiban itu berlaku untuk semua kegiatan yang diasistensi tim PPKM Mikro Kecamatan Pahandut. Sementara jika ditemukan kegiatan di wilayah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Malam Minggu, Wali Kota Palangka Raya Pimpin Operasi Yustisi

“Sanksi yang diberikan apabila ditemukan kegiatan yang mengajukan asistensi tanpa menyediakan rapid antigen bersifat dinamis dan akan ditinjau melihat situasi dan kondisi. Kebijakan ini akan terus dievaluasi melihat situasi dan kondisi di kecamatan pahandut,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru