25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Realisasi Target Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Lampaui Target

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Palangka Raya berhasil melampaui target retribusi pelayanan kepelabuhan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

"Target tahun ini Rp8 juta dan kita berhasil lampaui target itu hingga 326,78 persen," kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Jumat (24/9)

Disebutkan Alman, hingga bulan September ini, total retribusi yang berhasil dihimpun sudah mencapai Rp26,142 juta.

“Untuk bulan September ini sebesar Rp 1.254.000.000 dan pendapatan bulan sebelumnya sebesar Rp24.888.000,” sebut Alman.

Dia menjelaskan, retribusi pelayanan kepelabuhan diatur pada Bab IV Pasal 49 huruf E Perda Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penarikan terhadap retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga :  Kepala BPBD: Masyarakat Jangan Bakar Lahan

Objek retribusi pelayanan kepelabuhanan itu termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan atau dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. "Misalnya jasa labuh atau jasa tambat, jasa penundaan dan pemanduan hingga jasa dermaga kecuali yang dimiliki BUMN, BUMD dan pihak swasta maka itu tidak termasuk objeknya," pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Palangka Raya berhasil melampaui target retribusi pelayanan kepelabuhan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

"Target tahun ini Rp8 juta dan kita berhasil lampaui target itu hingga 326,78 persen," kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Jumat (24/9)

Disebutkan Alman, hingga bulan September ini, total retribusi yang berhasil dihimpun sudah mencapai Rp26,142 juta.

“Untuk bulan September ini sebesar Rp 1.254.000.000 dan pendapatan bulan sebelumnya sebesar Rp24.888.000,” sebut Alman.

Dia menjelaskan, retribusi pelayanan kepelabuhan diatur pada Bab IV Pasal 49 huruf E Perda Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penarikan terhadap retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga :  Kepala BPBD: Masyarakat Jangan Bakar Lahan

Objek retribusi pelayanan kepelabuhanan itu termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan atau dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. "Misalnya jasa labuh atau jasa tambat, jasa penundaan dan pemanduan hingga jasa dermaga kecuali yang dimiliki BUMN, BUMD dan pihak swasta maka itu tidak termasuk objeknya," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru