PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya menggelar silaturahmi bersama insan pers. Membahas pendapatan asli daerah (PAD) di Cafe Bengkel Valv Coffee and Eatery Jalan Seth Adji Ujung Nomor 25, Kota Palangkaraya pada Selasa, (23/1/2024).
Kegiatan silaturahmi tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya Emi Abriyani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murdji Machfud dan Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto.
“Silaturahmi ini sebagai bentuk kolaborasi bersama wartawan untuk sosialisasi dan Pemerintah Kota. Dalam rangka pengoptimalan PAD 2024. Pada tahun 2023 target pajak daerah bisa tercapai tetapi kita belum bisa berpuas diri karena potensi pajak di kota Palangkataya terus berkembang pesat. Tugas BPPRD di tahun 2024 kami berikan peningkatan target yang signifikan,” ucap Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu.
Dikatakan Hera. Pengoptimalan pendapatan PAD ini menjadi pekerjaan rumah BPPRD Kota Palangkaraya yaitu harus mencari giat untuk bisa bersinergi dengan banyak pihak, dalam rangka pemungutan pajak di Kota Palangkaraya. Tercatat pada 2023 target PAD sebesar Rp 147.859.625.262 dan tercapai sebesar Rp 150.575.373.985 atau 101,84 persen.
“Saya kira capaian PAD di tahun 2023 masih terus didorong karena potensi sesungguhnya lebih besar dari target. Harapannya target tercapai dan potensi terus bisa dikembangkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud. Membenarkan ada target yang cukup tinggi pada 2024, ia mengingatkan kepada para wajib pajak agar jujur, karena target akan tercapai dengan baik kalau ada kejujuran dari para wajib pajak.
“Kejari Palangkaraya dan BPPRD Kota Palangkaraya akan mengejar target PAD dengan cara yang lebih intensif. Memang wajib pajak itu sifatnya memaksa untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat dan bangsa. Kita cuma meminta para pelaku usaha agar jujur, sehingga jangan sampai kita menggunakan instrumen perdata dan pidana,” tandasnya. (jef)