32.6 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Sampaikan Pidato Pengantar di Paripurna DPRD, Begini Kata Fairid

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat parirpurna ke- 7 masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021 yang di pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto.

Dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengenai alasan rancangan peraturan daerah (raperda) Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya yang diajukan oleh Pemerintah Kota.

“Dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum percepatan penanganan Covid-19, perlu peninjauan kembali terhadap perwali no 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  Stunting Bukan Pengaruh Genetik atau Keturunan

Perwali tersebut diharapkan dapat ditingkatkan menjadi raperda kota Palangka  Raya dengan tujuan terciptanya kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dalam penerapannya.

Menurut Fairid, selain itu, Raperda yang diusulkan bertujuan untuk peningkatan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Raperda tersebut diajukan untuk pihak hukum dan memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya yabg terdampak Covid-19. Baik dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial masyarakat.

“Serta wujud upaya dan upaya perlindungan masyarakat secara luas dan dapat diimplementasikan secara berkeadilan dengan asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hokum. Di mana mempertimbangkan masyarakat dan kondisi perekonomian di masa pandemi,” tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat parirpurna ke- 7 masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021 yang di pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto.

Dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengenai alasan rancangan peraturan daerah (raperda) Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya yang diajukan oleh Pemerintah Kota.

“Dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum percepatan penanganan Covid-19, perlu peninjauan kembali terhadap perwali no 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Baca Juga :  Stunting Bukan Pengaruh Genetik atau Keturunan

Perwali tersebut diharapkan dapat ditingkatkan menjadi raperda kota Palangka  Raya dengan tujuan terciptanya kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dalam penerapannya.

Menurut Fairid, selain itu, Raperda yang diusulkan bertujuan untuk peningkatan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Raperda tersebut diajukan untuk pihak hukum dan memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya yabg terdampak Covid-19. Baik dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial masyarakat.

“Serta wujud upaya dan upaya perlindungan masyarakat secara luas dan dapat diimplementasikan secara berkeadilan dengan asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hokum. Di mana mempertimbangkan masyarakat dan kondisi perekonomian di masa pandemi,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru