25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Ini Rekomendasi Pansus Terhadap Temuan LHP BPK RI

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke tujuh masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021. Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang dibentuk oleh DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye menyampaikan rekomendasi  yang pihaknya berikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Adapun  rekomendasi tersebut yakni pertama, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD agar tetap mengambil sisa kurang bayar atas surat ketetapan pajak kurang bayar.

Kedua, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga kurangnya koordinasi dan rekonsiliasi antara TAPD dan Kepala SKPD tidak terulang kembali.

Baca Juga :  DPRD Kota Dukung Vaksin Booster untuk Nakes

Ketiga,Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kesbangpol diminta agar berpedoman kepada undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan lainnya.

Keempat,Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kesbangpol diminta agar menyesuaikan penganggaran mengacu pada permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.

Kelima ,Pemerintah Kota Palangka Raya agar mempertimbangkan untuk tidak memberikan dana hibah di masa mendatang kepada penerima  hibah yang lalai dalam mempertanggungjawabkan bantuan hibah yang diterimanya.

Keenam, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPBD diminta untuk lebih cermat dalam melakukan perencanaan dan pembayaran uang harian gugus tugas Covid-19, selain itu diminta untuk hati hati dalam menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga.

Baca Juga :  Berharap Pembangunan Menjangkau ke Setiap Kelurahan yang Letaknya Jauh

Ketujuh, Pemerintah Kota Palangka Raya agar tetap berhati hati dalam menerapkan sistem yang dipergunakan untuk  transaksi penerimaan pengeluarkan kas daerah.

Kedelapan, Pemerintah Kota Palangka Raya diminta agar segera menutup rekening yang sedang tidak digunakan.

Kesembilan , Pemerintah Kota Palangka Raya diminta agar dalam melakukan proses hibah barang yang akan atau telah diserahkan kepada masyarakat agar dilengkapi dengan dokumen serah terima sesuai ketentuan administrasi pemerintah.

Kesepuluh ,Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera menyelesaikan proses penyerahan 4 buah sertifikat yang masih dikuasai oleh yayasan kubah kecubung atau pihak lain kepada pemerintah Kota Palangka Raya.

“Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera melakukan penyelesaian atas aset aset yang dikuasai oleh pihak ke tiga sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke tujuh masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021. Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang dibentuk oleh DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye menyampaikan rekomendasi  yang pihaknya berikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Adapun  rekomendasi tersebut yakni pertama, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD agar tetap mengambil sisa kurang bayar atas surat ketetapan pajak kurang bayar.

Kedua, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga kurangnya koordinasi dan rekonsiliasi antara TAPD dan Kepala SKPD tidak terulang kembali.

Baca Juga :  DPRD Kota Dukung Vaksin Booster untuk Nakes

Ketiga,Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kesbangpol diminta agar berpedoman kepada undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan lainnya.

Keempat,Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kesbangpol diminta agar menyesuaikan penganggaran mengacu pada permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.

Kelima ,Pemerintah Kota Palangka Raya agar mempertimbangkan untuk tidak memberikan dana hibah di masa mendatang kepada penerima  hibah yang lalai dalam mempertanggungjawabkan bantuan hibah yang diterimanya.

Keenam, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPBD diminta untuk lebih cermat dalam melakukan perencanaan dan pembayaran uang harian gugus tugas Covid-19, selain itu diminta untuk hati hati dalam menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga.

Baca Juga :  Berharap Pembangunan Menjangkau ke Setiap Kelurahan yang Letaknya Jauh

Ketujuh, Pemerintah Kota Palangka Raya agar tetap berhati hati dalam menerapkan sistem yang dipergunakan untuk  transaksi penerimaan pengeluarkan kas daerah.

Kedelapan, Pemerintah Kota Palangka Raya diminta agar segera menutup rekening yang sedang tidak digunakan.

Kesembilan , Pemerintah Kota Palangka Raya diminta agar dalam melakukan proses hibah barang yang akan atau telah diserahkan kepada masyarakat agar dilengkapi dengan dokumen serah terima sesuai ketentuan administrasi pemerintah.

Kesepuluh ,Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera menyelesaikan proses penyerahan 4 buah sertifikat yang masih dikuasai oleh yayasan kubah kecubung atau pihak lain kepada pemerintah Kota Palangka Raya.

“Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera melakukan penyelesaian atas aset aset yang dikuasai oleh pihak ke tiga sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru