32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pelaksanaan PPKM Level 3 di Palangka Raya Tunggu Edaran Gubernur

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kota tersebut masih menunggu edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Surat edaran Wali Kota terkait PPKM level 3 sudah disiapkan, akan tetapi kita menunggu surat edaran dari Gubernur  yang akan diterbitkan, sehingga kita harus menyesuaikan nanti. Kalau sudah selesai segera kami umumkan," katanya, Kamis (22/7)

Dia menjelaskan, dalam PPKM level 3 tidak ada perubahan yang signifikan dari PPKM sebelumnya. Meski begitu tetap ada penyesuaian sebagai evaluasi kebijakan terdahulu.

"Kemaren kan sudah ada pengecualian bagi PKL yang tidak menyediakan tempat makan minum di lokasi jualan tetap boleh buka. Sekarang juga toko-toko buka sampai jam 8 malam," bebernya.

Baca Juga :  Kurangi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Fairid menuturkan, PPKM sementara berlaku sampai 25 Juli 2021 sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23/2021 yang ditandatangani 20 Juli lalu.

"Sekarang sampai 25, nanti kalau sudah edaran Gubernur pasti kita tindak lanjuti dan disesuaikan lagi," pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kota tersebut masih menunggu edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Surat edaran Wali Kota terkait PPKM level 3 sudah disiapkan, akan tetapi kita menunggu surat edaran dari Gubernur  yang akan diterbitkan, sehingga kita harus menyesuaikan nanti. Kalau sudah selesai segera kami umumkan," katanya, Kamis (22/7)

Dia menjelaskan, dalam PPKM level 3 tidak ada perubahan yang signifikan dari PPKM sebelumnya. Meski begitu tetap ada penyesuaian sebagai evaluasi kebijakan terdahulu.

"Kemaren kan sudah ada pengecualian bagi PKL yang tidak menyediakan tempat makan minum di lokasi jualan tetap boleh buka. Sekarang juga toko-toko buka sampai jam 8 malam," bebernya.

Baca Juga :  Kurangi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Fairid menuturkan, PPKM sementara berlaku sampai 25 Juli 2021 sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23/2021 yang ditandatangani 20 Juli lalu.

"Sekarang sampai 25, nanti kalau sudah edaran Gubernur pasti kita tindak lanjuti dan disesuaikan lagi," pungkasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru