30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

450 Orang Terjaring Razia KTP

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya. Bekerja sama dengan Kejaksaan, Polri/TNI melaksanakan kegiatan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bertempat di Jalan Yos Sudarso Induk depan TVRI Kalteng Kota Palangkaraya, Kamis (22/6/2023).

Razia KTP digelar mulai Rabu (21/6/2023), kemudian berlanjut  pada Kamis (22/6/2023) dari jam 09.30-10.00 Wib di lokasi yang sama. Selama dua hari menggelar razia, terjaring 450 orang masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang tidak membawa KTP dan terkena saksi administrasif 15 orang. Kemudian untuk sanksi tertulisnya sebanyak 5 orang.

Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangkaraya, Djoko Wibowo mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016. Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

Baca Juga :  Kebakaran Jangan Jadi Tontonan

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/140/2023. Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian, bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat,”ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan selama lima hari pada 21/6/2023-27/6/2023 dengan target lokasi di jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya. Melalui kegiatan ini ujarnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penting mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi.

Kemudian, dirinya juga memberikan informasi bahwa petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut dari Satpol PP Kota Palangkaraya sebanyak 30 orang, Disdukcapil sebanyak 2 orang, dari Kejaksaan 2 orang, pihak Kepolisian/ TNI masing-masing 2 orang. (pri/rin)

Baca Juga :  DLH Terima Bantuan Penanganan Karhutla dari Bank Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya. Bekerja sama dengan Kejaksaan, Polri/TNI melaksanakan kegiatan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bertempat di Jalan Yos Sudarso Induk depan TVRI Kalteng Kota Palangkaraya, Kamis (22/6/2023).

Razia KTP digelar mulai Rabu (21/6/2023), kemudian berlanjut  pada Kamis (22/6/2023) dari jam 09.30-10.00 Wib di lokasi yang sama. Selama dua hari menggelar razia, terjaring 450 orang masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang tidak membawa KTP dan terkena saksi administrasif 15 orang. Kemudian untuk sanksi tertulisnya sebanyak 5 orang.

Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangkaraya, Djoko Wibowo mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016. Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

Baca Juga :  Kebakaran Jangan Jadi Tontonan

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/140/2023. Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian, bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat,”ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan selama lima hari pada 21/6/2023-27/6/2023 dengan target lokasi di jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya. Melalui kegiatan ini ujarnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penting mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi.

Kemudian, dirinya juga memberikan informasi bahwa petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut dari Satpol PP Kota Palangkaraya sebanyak 30 orang, Disdukcapil sebanyak 2 orang, dari Kejaksaan 2 orang, pihak Kepolisian/ TNI masing-masing 2 orang. (pri/rin)

Baca Juga :  DLH Terima Bantuan Penanganan Karhutla dari Bank Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru