PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak sesuai aturan, Satpol PP Kota Palangkaraya hari ini, Kamis (21/9) akan turun ke jalan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berry Pasti, melalui Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Kota Palangkaraya, Meri Kristin saat usai menghadiri apel besar Aparatur Sipil Negara di halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya.
Dia menjelaskan reklame yang sesuai dengan peraturan DPMPTSP harus memiliki izin. Jadi apapun yang disyaratkan oleh DPMPTSP, Satpol PP Kota Palangkaraya akan mengikuti. Pihaknya bersama DPMPTSP akan menunjukkan reklame atau spanduk yang tidak berijin, untuk segera dirapikan.
“Tempat titik kumpul di DPMPTSP Kota Palangkaraya, Jalan Yos Sudarso No. 02 Palangkaraya pada pukul 13.00 WIB, Kamis (21/9). Penertiban ini dilakukan selama 2 hari, mulai hari ini, Kamis (21/9) sampai dengan besok Jumat (22/9),” ujarnya.
Dia mengungkapkan ruas jalan utama yang akan ditertibkan dari keberadaan APK tak berizin antara lain, Jalan Yos Sudarso, Jalan RTA Milono, Jalan G. Obos, dan lainnya. Penertiban ini menurutnya akan dilakukan bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (DPP2D) Kota Palangkaraya, dan Dinas Perkim.
“Hampir semua jalan utama, bukan baliho atau spanduk liar. Karena ketidaktahuan pemilik spanduk itu sendiri. Jadi hampir semua jalan utama, akan kita pantau nanti,” tambahnya. (*ana/hnd)