PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia. Namun dari 10 kabupaten/kota yang ditetapkan wajib menerapkan PPKM Level 4 itu, tidak lagi termasuk Kota Palangka Raya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, PPKM kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 disebutkan telah turun level, dari semula Level 4, kini hanya berada di PPKM Level 3.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait terbitnya Inmendagri tersebut.
Menurut Emi, nantinya akan diterbitkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai PPKM Level 3 di Kota “Cantik” tersebut. “Kami masih mengkaji terkait Instruksi Mendagri tersebut, ke depan akan diterbitkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait PPKM Level 3 tersebut” kata Emi , Selasa (21/9/2021).
Seperti diketahui, dalam Inmendagri terbaru tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Instruksi tersebut, PPKM Level 3 diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.