33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wow…Kini Urus BPHTB Cukup Sehari Loh

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban terus berupaya melakukan inovasi – inovasi dalam hal pelayanan pajak. Salah satunya dengan membuat layanan one day service atau layayan satu hari, Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB). Layanan tersebut memberikan kemudahan mengurus BPHTB perumahan komersil bagi penjualan rumah seperti BTN.  

“Ini adalah salah satu inovasi dari dalam berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Palangka Raya terutama dalam hal kepengurusan BPHTBnya,” ucapnya, Selasa (20/4).

Lebih lanjut mantan Kepala DinasKominfo SP ini menyampaikan, one day service ini adalah salah satu upaya pihaknya dalam mendobrak pajak di sektor BPHTB agar pendapatan pajaknya bisa lebih optimal lagi. Selain itu, ini adalah bentuk perwujudan visi misi wali Kota Palangka Raya pada poin kedua Smart Society.

Baca Juga :  Palangka Raya Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Sedang

Dikatakannya, memang untuk saat ini pelayanan One Day Service BPHTB ini masih hanya pada pelayanan kepengurusan BPHTB pada aktivitas jual beli perumahan BTN atau perumahan KPR bersubsidi saja. Namun ke depannya, pihaknya akan berusaha memberlakukan semua pelayanan pajak melalui onedayservice.

“Apabila berkasnya masuk pada jam pertama kerja, maka jam kedua sudah bisa di ambil suratnya, tapi apabila berkas masuk jam kedua maka akan keluar pada hari berikutnya jam pertama,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban terus berupaya melakukan inovasi – inovasi dalam hal pelayanan pajak. Salah satunya dengan membuat layanan one day service atau layayan satu hari, Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB). Layanan tersebut memberikan kemudahan mengurus BPHTB perumahan komersil bagi penjualan rumah seperti BTN.  

“Ini adalah salah satu inovasi dari dalam berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Palangka Raya terutama dalam hal kepengurusan BPHTBnya,” ucapnya, Selasa (20/4).

Lebih lanjut mantan Kepala DinasKominfo SP ini menyampaikan, one day service ini adalah salah satu upaya pihaknya dalam mendobrak pajak di sektor BPHTB agar pendapatan pajaknya bisa lebih optimal lagi. Selain itu, ini adalah bentuk perwujudan visi misi wali Kota Palangka Raya pada poin kedua Smart Society.

Baca Juga :  Palangka Raya Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Sedang

Dikatakannya, memang untuk saat ini pelayanan One Day Service BPHTB ini masih hanya pada pelayanan kepengurusan BPHTB pada aktivitas jual beli perumahan BTN atau perumahan KPR bersubsidi saja. Namun ke depannya, pihaknya akan berusaha memberlakukan semua pelayanan pajak melalui onedayservice.

“Apabila berkasnya masuk pada jam pertama kerja, maka jam kedua sudah bisa di ambil suratnya, tapi apabila berkas masuk jam kedua maka akan keluar pada hari berikutnya jam pertama,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru