Site icon Prokalteng

Perkuat Penanganan Covid-19, Perangkat Daerah Diminta Perketat Prokes

perkuat-penanganan-covid-19-perangkat-daerah-diminta-perketat-prokes

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus melakukan upaya maksimal dalam penanganan Covid-19. Langkah strategis juga terus dilakukan untuk menekan sebaran Covid-19 di kota setempat.

Berkaitan hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu memimpin langsung rapat pembagian tanggung jawab perangkat daerah dalam menjaga penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Palangka Raya.

Hera menyampaikan, rapat ini adalah salah satu bentuk respons dari Pemko setempat dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta semua daerah memperketat penerapan prokes.

"Ini salah satunya, kita membentuk tim di mana tim ini masih mengacu pada PPKM mikro. Tetapi perangkat daerah yang terkait itu, kita lakukan penguatan di situ. Tidak hanya tim Satgas Covid-19 yang terlibat, tetapi juga perangkat daerah," kata Hera Nugrahayu usai memimpin rapat, Kamis (20/5).

Kendati demikian, dirinya pun akan mendorong perangkat daerah di Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi dalam memperketat penerapan prokes sesuai dengan tupoksi dan pekerjaannya.

Hera pun memberikan contoh terkait pembagian tanggung jawab kepada perangkat daerah di Kota Palangka Raya.  Misalnya di daerah pasar lebih dioptimalkan. Dalam hal ini dinas terkait yaitu Disperkopukmp memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan penerapan prokes tersebut.

Dia menambahkan, pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Palangka Raya fase pertama kemarin, menurutnya bisa dikatakan cukup berhasil.  Mengingat ada empat kelurahan yang berhasil di hijaukan.

“Adapun upaya kami dalam menindaklanjuti instruksi presiden dan beberapa arahan dari Bapak Gubernur Kalimantan Tengah maupun Wali Kota akan kami tindaklanjuti, dalam bentuk tenaga di lapangan. Bentuk penindakan yang lebih tegas dan terukur," katanya.

Exit mobile version