26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Persoalan Tanah, Dewan Nilai Perlu Bentuk Tim Khusus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto memimpin langsung kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat pemilik tanah di Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak yang digelar di Ruang Paripurna DPRD kota setempat, Kamis (20/5).

RDP yang digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat ini, menindaklanjuti surat dari Kalteng Watch nomor 22.2/KTW/IV/2020. Pada pertemuan ini pihak DPRD pun mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait permasalahan tanah.

Disampaikan Sigit, dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan, juga perlu dibentuk tim khusus yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) menangani pertahanan. Tentunya terdiri dari berbagai pemangku kebijakan, seperti Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palangka Raya dan pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan pertanahan.

"Yang jelas permasalahan tanah ini tidak dianggap remeh, tidak dianggap mudah.  Jadi diperlukan sebuah tim khusus untuk menyelesaikannya. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Enggak bisa masyarakat diombang-ambing begini. Masyarakat harus dibantu penyelesaiannya. Bagaimana solusinya, bagaimana regulasinya," kata Sigit usai RDP, Kamis (20/5).

Baca Juga :  Tempatkan Guru Secara Merata dan Tidak Menumpuk di Satu Sekolah

Lanjutnya, dalam pertemuan RDP ini, pihaknya hanya sebatas menerima pengaduan atau aspirasi dari masyarakat untuk mengetahui apa permasalahannya.

"Kita bukan sebagai pemutus keputusan. Tapi begitu melihat terjadinya permasalahan di masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa dirinya nyaman, tidak merasa dirinya aman dalam hal kepemilikan tanah dan lahan dan kita harus mengambil sikap. Solusinya bagaimana, seperti yang disampaikan Kapolri mafia tanah sikat (ditindak, red). Kita harus segera untuk melakukan terobosan-trobosan nanti bagaimana," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, langkah selanjutnya dari pertemuan RDP ini dirinya juga akan membuat surat kepada Wali Kota Palangka Raya, untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada. 

"Kita hanya sebatas menerima aspirasi masyarakat saja. Apa sih permasalahannya. Langkah ke depan saya akan segera mendesain surat kepada saudara Wali Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti semua permasalahan yang sedang berkembang," ungkapnya.

Baca Juga :  Perlu Kajian Mendalam Apabila PSBB Diberlakukan di Palangka Raya

Dia menambahkan, dalam pertemuan RDP ini juga hadir dari BPN, pihak pemerintahan, kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, agar bisa memahami mengetahui yang terjadi di masyarakat.

"Jadi semuanya biar memahami mengetahui bahwa, ini masyarakat kita terjadi tidak kenyamanan, dan nanti bagaimana langkah selanjutnya, ada yang institusi yang menangani," pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama pengacara dari salah satu pihak masyarakat, Bambang Sakti menyampaikan bahwa mereka sangat menghargai proses mediasi yang dijembatani oleh DPRD kota ini.

"Jadi kita sangat berharap dan sangat menghargai proses mediasi yang ada ini, yang dijembatani oleh DPRD Kota Palangka Raya. Supaya masyarakat yang ada di kawasan tersebut bisa mendapatkan legalitas yang sah yang diakui Negara. Harapan pertemuan ini ditindaklanjuti DPRD Kota dengan Walikota untuk kita secepatnya menyikapi tentang persoalan yang muncul," katanya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto memimpin langsung kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat pemilik tanah di Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak yang digelar di Ruang Paripurna DPRD kota setempat, Kamis (20/5).

RDP yang digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat ini, menindaklanjuti surat dari Kalteng Watch nomor 22.2/KTW/IV/2020. Pada pertemuan ini pihak DPRD pun mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait permasalahan tanah.

Disampaikan Sigit, dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan, juga perlu dibentuk tim khusus yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) menangani pertahanan. Tentunya terdiri dari berbagai pemangku kebijakan, seperti Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palangka Raya dan pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan pertanahan.

"Yang jelas permasalahan tanah ini tidak dianggap remeh, tidak dianggap mudah.  Jadi diperlukan sebuah tim khusus untuk menyelesaikannya. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Enggak bisa masyarakat diombang-ambing begini. Masyarakat harus dibantu penyelesaiannya. Bagaimana solusinya, bagaimana regulasinya," kata Sigit usai RDP, Kamis (20/5).

Baca Juga :  Tempatkan Guru Secara Merata dan Tidak Menumpuk di Satu Sekolah

Lanjutnya, dalam pertemuan RDP ini, pihaknya hanya sebatas menerima pengaduan atau aspirasi dari masyarakat untuk mengetahui apa permasalahannya.

"Kita bukan sebagai pemutus keputusan. Tapi begitu melihat terjadinya permasalahan di masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa dirinya nyaman, tidak merasa dirinya aman dalam hal kepemilikan tanah dan lahan dan kita harus mengambil sikap. Solusinya bagaimana, seperti yang disampaikan Kapolri mafia tanah sikat (ditindak, red). Kita harus segera untuk melakukan terobosan-trobosan nanti bagaimana," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, langkah selanjutnya dari pertemuan RDP ini dirinya juga akan membuat surat kepada Wali Kota Palangka Raya, untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada. 

"Kita hanya sebatas menerima aspirasi masyarakat saja. Apa sih permasalahannya. Langkah ke depan saya akan segera mendesain surat kepada saudara Wali Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti semua permasalahan yang sedang berkembang," ungkapnya.

Baca Juga :  Perlu Kajian Mendalam Apabila PSBB Diberlakukan di Palangka Raya

Dia menambahkan, dalam pertemuan RDP ini juga hadir dari BPN, pihak pemerintahan, kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, agar bisa memahami mengetahui yang terjadi di masyarakat.

"Jadi semuanya biar memahami mengetahui bahwa, ini masyarakat kita terjadi tidak kenyamanan, dan nanti bagaimana langkah selanjutnya, ada yang institusi yang menangani," pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama pengacara dari salah satu pihak masyarakat, Bambang Sakti menyampaikan bahwa mereka sangat menghargai proses mediasi yang dijembatani oleh DPRD kota ini.

"Jadi kita sangat berharap dan sangat menghargai proses mediasi yang ada ini, yang dijembatani oleh DPRD Kota Palangka Raya. Supaya masyarakat yang ada di kawasan tersebut bisa mendapatkan legalitas yang sah yang diakui Negara. Harapan pertemuan ini ditindaklanjuti DPRD Kota dengan Walikota untuk kita secepatnya menyikapi tentang persoalan yang muncul," katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru