27.5 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Kepastian Tata Ruang Berdampak Positif pada Iklim Investasi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya,  Achmad Zaini. Mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya, secara daring pada Senin (17/3/2025).

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek dibahas, termasuk agraria, pertanahan, pemerintahan daerah, kehutanan, transmigrasi, dan pemanfaatan informasi geospasial. Sinergi ini dianggap penting untuk menciptakan kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.

Zaini menegaskan bahwa setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Regulasi ini berperan penting dalam memastikan pengelolaan lahan yang tertata dengan baik serta menghindari potensi konflik terkait pemanfaatan lahan di masa depan,” kata Zaini saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2013, Ini Tujuannya

Ia juga menyebut bahwa Kota Palangka Raya telah memiliki Perda RTRW yang disahkan sejak 2019. Namun, sesuai ketentuan, perda tersebut dapat direvisi setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota. Saat ini, revisi RTRW tengah dilakukan guna memastikan penggunaan lahan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Palangka Raya.

Lebih lanjut, Zaini menekankan bahwa kepastian dalam tata ruang akan berdampak positif pada iklim investasi di kota tersebut. Ketidakjelasan dalam peruntukan lahan selama ini menjadi salah satu faktor yang menghambat masuknya investor. Dengan adanya revisi RTRW, diharapkan para investor dapat memiliki kepercayaan lebih dalam menanamkan modalnya di Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemko Palangkaraya Dorong Pengembangan Usaha melalui Sertifikat Hak Atas Tanah

Ia optimistis bahwa dengan regulasi yang jelas dan kepastian hukum yang terjamin, Kota Palangka Raya akan semakin menarik bagi para investor.

“Dengan adanya kepastian dalam tata ruang, kita berharap lebih banyak investasi masuk, yang nantinya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta pembangunan infrastruktur kota,” tutupnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya,  Achmad Zaini. Mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya, secara daring pada Senin (17/3/2025).

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek dibahas, termasuk agraria, pertanahan, pemerintahan daerah, kehutanan, transmigrasi, dan pemanfaatan informasi geospasial. Sinergi ini dianggap penting untuk menciptakan kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.

Zaini menegaskan bahwa setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Regulasi ini berperan penting dalam memastikan pengelolaan lahan yang tertata dengan baik serta menghindari potensi konflik terkait pemanfaatan lahan di masa depan,” kata Zaini saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2013, Ini Tujuannya

Ia juga menyebut bahwa Kota Palangka Raya telah memiliki Perda RTRW yang disahkan sejak 2019. Namun, sesuai ketentuan, perda tersebut dapat direvisi setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota. Saat ini, revisi RTRW tengah dilakukan guna memastikan penggunaan lahan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Palangka Raya.

Lebih lanjut, Zaini menekankan bahwa kepastian dalam tata ruang akan berdampak positif pada iklim investasi di kota tersebut. Ketidakjelasan dalam peruntukan lahan selama ini menjadi salah satu faktor yang menghambat masuknya investor. Dengan adanya revisi RTRW, diharapkan para investor dapat memiliki kepercayaan lebih dalam menanamkan modalnya di Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemko Palangkaraya Dorong Pengembangan Usaha melalui Sertifikat Hak Atas Tanah

Ia optimistis bahwa dengan regulasi yang jelas dan kepastian hukum yang terjamin, Kota Palangka Raya akan semakin menarik bagi para investor.

“Dengan adanya kepastian dalam tata ruang, kita berharap lebih banyak investasi masuk, yang nantinya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta pembangunan infrastruktur kota,” tutupnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/