PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gabungan melakukan penataan drainase di kawasan simpang Jalan Jawa karena saluran air tertutup aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan berpotensi menimbulkan genangan.
“Penataan ini kami lakukan agar fungsi drainase bisa kembali normal dan masyarakat tidak terdampak genangan air. Terutama di kawasan pasar yang aktivitasnya cukup padat,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Selasa (20/1/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya, agar fasilitas umum. Khususnya sistem drainase, dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya dan tidak terganggu oleh aktivitas di bahu jalan.
“Drainase ini adalah fasilitas bersama, sehingga tidak boleh ditutup atau dimanfaatkan secara sepihak karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas,” lanjutnya.
Selain menata lapak yang menutup saluran air, petugas juga menemukan adanya sampah di sekitar drainase yang memperburuk aliran air di kawasan simpang Jalan Jawa.
“Kondisi seperti ini sudah beberapa kali kami ingatkan, karena jika drainase tersumbat maka risiko genangan dan kerusakan lingkungan akan semakin besar,” tegasnya.
Dia menegaskan. Bahwa penataan tersebut bukan semata penertiban, melainkan upaya mengembalikan fungsi drainase agar sistem pengaliran air berjalan optimal.
“Harapannya, setelah penataan ini, saluran air dapat berfungsi dengan baik dan masyarakat bisa merasakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gabungan melakukan penataan drainase di kawasan simpang Jalan Jawa karena saluran air tertutup aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan berpotensi menimbulkan genangan.
“Penataan ini kami lakukan agar fungsi drainase bisa kembali normal dan masyarakat tidak terdampak genangan air. Terutama di kawasan pasar yang aktivitasnya cukup padat,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Selasa (20/1/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya, agar fasilitas umum. Khususnya sistem drainase, dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya dan tidak terganggu oleh aktivitas di bahu jalan.
“Drainase ini adalah fasilitas bersama, sehingga tidak boleh ditutup atau dimanfaatkan secara sepihak karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas,” lanjutnya.
Selain menata lapak yang menutup saluran air, petugas juga menemukan adanya sampah di sekitar drainase yang memperburuk aliran air di kawasan simpang Jalan Jawa.
“Kondisi seperti ini sudah beberapa kali kami ingatkan, karena jika drainase tersumbat maka risiko genangan dan kerusakan lingkungan akan semakin besar,” tegasnya.
Dia menegaskan. Bahwa penataan tersebut bukan semata penertiban, melainkan upaya mengembalikan fungsi drainase agar sistem pengaliran air berjalan optimal.
“Harapannya, setelah penataan ini, saluran air dapat berfungsi dengan baik dan masyarakat bisa merasakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” pungkasnya. (adr)