26.1 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Bahu Jalan dan Trotoar Tidak untuk Berjualan

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Petugas
dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para
pedagang kreatif lapangan (PKL) yang ada di Kota Cantik. Kali ini, gilira
pedagang buah musiman yaitu durian yang berjualan menggunakan bahu jalan di
bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 2 atau tepatnya depan Museum Balanga yang
ditertibkan, pada Senin (15/2) lalu.

“PKL yang
berjualan dengan memakan bahu jalan, jelas sangat mengganggu kelancaran lalu
lintas. Maka itu kami melakukan penertiban,” ungkap Kepala Dishub Kota Palangka
Raya, Alman Pakpahan, belum lama ini.

Penertiban
itu sendiri jelas dia, dilakukan secara persuasif, berupa imbauan dan
sosialisasi. “Iya, akhirnya para pedagang buah tersebut bersedia meninggalkan
lokasi yang dilarang untuk berjualan,”ujarnya.

Baca Juga :  Disdik Kota Salurkan 56 Paket Sembako untuk PAUD Terdampak Banjir

Dalam
kesempatan itu tambah Alman, pihaknya mengimbau para PKL yang menggunakan
kendaraan, untuk tidak berjualan di tempat-tempat larangan parkir,
pemberhentian sementara (halte) dan jalur hijau.

“Kami
minta seluruh PKL untuk menaatinya. Dilarang mengambil hak-hak publik. Seperti
tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar,
dan area parkir kendaraan,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Petugas
dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para
pedagang kreatif lapangan (PKL) yang ada di Kota Cantik. Kali ini, gilira
pedagang buah musiman yaitu durian yang berjualan menggunakan bahu jalan di
bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 2 atau tepatnya depan Museum Balanga yang
ditertibkan, pada Senin (15/2) lalu.

“PKL yang
berjualan dengan memakan bahu jalan, jelas sangat mengganggu kelancaran lalu
lintas. Maka itu kami melakukan penertiban,” ungkap Kepala Dishub Kota Palangka
Raya, Alman Pakpahan, belum lama ini.

Penertiban
itu sendiri jelas dia, dilakukan secara persuasif, berupa imbauan dan
sosialisasi. “Iya, akhirnya para pedagang buah tersebut bersedia meninggalkan
lokasi yang dilarang untuk berjualan,”ujarnya.

Baca Juga :  Disdik Kota Salurkan 56 Paket Sembako untuk PAUD Terdampak Banjir

Dalam
kesempatan itu tambah Alman, pihaknya mengimbau para PKL yang menggunakan
kendaraan, untuk tidak berjualan di tempat-tempat larangan parkir,
pemberhentian sementara (halte) dan jalur hijau.

“Kami
minta seluruh PKL untuk menaatinya. Dilarang mengambil hak-hak publik. Seperti
tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar,
dan area parkir kendaraan,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru