28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembagian Daging Kurban Diimbau Tidak Menggunakan Kantong Plastik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mendekati hari pelaksanaan ibadah Kurban pada Hari Raya Iduladha pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021 mendatang, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin  menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.

SE yang bernomor 1010/DLH/II.I/VII/2021  tertanggal 15 Juli 2021 itu mengimbau agar masyarakat khususnya panitia kurban bisa mengurangi penggunaan kantong  plastik yang biasanya digunakan untuk mengemas daging kurban yang akan dibagikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, tujuan utama SE tersebut diterbitkan adalah untuk  mengurangi timbulan sampah plastik yang saat ini mendominasi  jenis sampah di Kota Palangka Raya.

Penggunaan wadah kantong plastik sekali pakai tersebut menjadi masalah tersendiri karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampahnya tidak tertangani dengan baik. 

Baca Juga :  Wajib Patuhi Prokes Bagi Pedagang Pasar Dadakan

“Kita ingin Kota Palangka Raya benar-benar cantik sesuai misi wali kota mewujudkan  kota ini ‘Smart Environment’, sehingga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga saat pelaksanaan Idul Adha nanti,” kata Zaini, Sabtu (17/7).

Sebagai gantinya, panitia ibadah kurban baik di masjid, langgar, musala, maupun di tempat lainnya, diimbau untuk menyediakan tas purun/bakul purun dalam mengemas daging atau menggunakan kantong plastik yang ramah lingkungan seperti yang berbahan cassava.

“Memang harganya agak mahal bahan-bahan tersebut,  tapi ini sangat membantu dalam mengurangi sampah plastik pascaperayaan kurban, sekaligus membantu IKM memasarkan hasil produknya di masa pendemi yang sulit seperti ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk kebersihan sungai, saluran air dan parit, Zaini juga mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah, jeroan, sisa hewan kurban ke sungai/saluran air, kita ingin sungai tetap bersih dan kualitas airnya terjaga. Panitia juga diimbau menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Baca Juga :  Virus ASF Merebak, Pemko Batasi Distribusi Ternak Babi

“Perlu diketahui, SE yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2021 tersebut juga sekaligus menindaklanjuti SE Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2021 tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha tanpa sampah plastik,” ungkapnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mendekati hari pelaksanaan ibadah Kurban pada Hari Raya Iduladha pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021 mendatang, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin  menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.

SE yang bernomor 1010/DLH/II.I/VII/2021  tertanggal 15 Juli 2021 itu mengimbau agar masyarakat khususnya panitia kurban bisa mengurangi penggunaan kantong  plastik yang biasanya digunakan untuk mengemas daging kurban yang akan dibagikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, tujuan utama SE tersebut diterbitkan adalah untuk  mengurangi timbulan sampah plastik yang saat ini mendominasi  jenis sampah di Kota Palangka Raya.

Penggunaan wadah kantong plastik sekali pakai tersebut menjadi masalah tersendiri karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampahnya tidak tertangani dengan baik. 

Baca Juga :  Wajib Patuhi Prokes Bagi Pedagang Pasar Dadakan

“Kita ingin Kota Palangka Raya benar-benar cantik sesuai misi wali kota mewujudkan  kota ini ‘Smart Environment’, sehingga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga saat pelaksanaan Idul Adha nanti,” kata Zaini, Sabtu (17/7).

Sebagai gantinya, panitia ibadah kurban baik di masjid, langgar, musala, maupun di tempat lainnya, diimbau untuk menyediakan tas purun/bakul purun dalam mengemas daging atau menggunakan kantong plastik yang ramah lingkungan seperti yang berbahan cassava.

“Memang harganya agak mahal bahan-bahan tersebut,  tapi ini sangat membantu dalam mengurangi sampah plastik pascaperayaan kurban, sekaligus membantu IKM memasarkan hasil produknya di masa pendemi yang sulit seperti ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk kebersihan sungai, saluran air dan parit, Zaini juga mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah, jeroan, sisa hewan kurban ke sungai/saluran air, kita ingin sungai tetap bersih dan kualitas airnya terjaga. Panitia juga diimbau menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Baca Juga :  Virus ASF Merebak, Pemko Batasi Distribusi Ternak Babi

“Perlu diketahui, SE yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2021 tersebut juga sekaligus menindaklanjuti SE Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2021 tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha tanpa sampah plastik,” ungkapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru