33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Berbuat Asusila, Oknum ASN yang Dituding Siap Melapor Balik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Oknum ASN di salah satu kecamatan di Kota Palangka Raya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang stafnya saat berada di ruang kerjanya.

Dugaan pelecehan seksual tersebutpun beredar luas di masyarakat, sehingga menjadi buah bibir. Informasi tersebut pun menjadi perhatian kalangan DPRD Kota Palangka Raya, salah satunya Sigit Widodo.

"Kalau memang benar. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas dan diproses secara hukum dan diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku," ucap Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo, Sabtu (17/7).

Dia mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap staf, terutama kaum perempuan jangan ditutup-tutupi. "Jangan ditutup-tutupi, apalagi sampai dilindungi. Karena perbuatan pelaku sangat mencoreng Kota Palangka Raya yang saat ini sedang berulang tahun ke 64 tahun," ujarnya.

Baca Juga :  Merasa Diremehkan, Kawan Sendiri Dibacok Hingga Tumbang Bersimbah Dara

Menurutnya, selain hukum positif bisa juga pelaku dikenakan hukum adat sebagai sanksi sosial. "Ini kasus fatal karena terkait asusila," pungkasnya.

Sementara itu, oknum ASN yang dimaksud mengatakan kalau tuduhan terhadap dirinya tidak benar dan ia pun siap menempuh jalur hukum.

“Saya membantah tuduhan itu. Dan akan melapor balik, sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengungkap kebenaran ini,” ungkapnya singkat seraya menambahkan agar namanya tidak disebutkan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Oknum ASN di salah satu kecamatan di Kota Palangka Raya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang stafnya saat berada di ruang kerjanya.

Dugaan pelecehan seksual tersebutpun beredar luas di masyarakat, sehingga menjadi buah bibir. Informasi tersebut pun menjadi perhatian kalangan DPRD Kota Palangka Raya, salah satunya Sigit Widodo.

"Kalau memang benar. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas dan diproses secara hukum dan diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku," ucap Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo, Sabtu (17/7).

Dia mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap staf, terutama kaum perempuan jangan ditutup-tutupi. "Jangan ditutup-tutupi, apalagi sampai dilindungi. Karena perbuatan pelaku sangat mencoreng Kota Palangka Raya yang saat ini sedang berulang tahun ke 64 tahun," ujarnya.

Baca Juga :  Merasa Diremehkan, Kawan Sendiri Dibacok Hingga Tumbang Bersimbah Dara

Menurutnya, selain hukum positif bisa juga pelaku dikenakan hukum adat sebagai sanksi sosial. "Ini kasus fatal karena terkait asusila," pungkasnya.

Sementara itu, oknum ASN yang dimaksud mengatakan kalau tuduhan terhadap dirinya tidak benar dan ia pun siap menempuh jalur hukum.

“Saya membantah tuduhan itu. Dan akan melapor balik, sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengungkap kebenaran ini,” ungkapnya singkat seraya menambahkan agar namanya tidak disebutkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru