Pedagang Takjil Palangka Raya Diberi Toleransi hingga Lebaran, Setelah Itu Siap Ditertibkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya memberi toleransi bagi pedagang takjil dan lapak dadakan yang berjualan di bahu jalan selama Ramadan 2026. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sementara hingga Hari Raya Idulfitri, setelah itu penertiban akan dilakukan.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan toleransi pedagang di bahu jalan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Aktivitas tersebut tidak diperbolehkan berlanjut usai Lebaran karena melanggar Perda dan berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Saat ini banyak pedagang berjualan di bahu jalan. Kami masih beri toleransi sampai Idulfitri, tapi setelah Lebaran tidak diperbolehkan lagi,” kata Fairid, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kelonggaran bagi pedagang musiman selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat mencari rezeki tanpa mengabaikan aturan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Sederhanakan Layanan Pembayaran PBB-P2

Fairid mengingatkan, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi berdagang memiliki risiko, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban umum.

“Selain melanggar aturan, ini juga bisa mengganggu arus lalu lintas. Kami harap pedagang memahami hal ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar pedagang tidak mendirikan bangunan permanen maupun menggunakan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan.

Electronic money exchangers listing

“Jangan sampai ada bangunan permanen atau bahu jalan dijadikan tempat parkir,” tegasnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP akan melakukan penertiban setelah Idulfitri. Pedagang diminta tidak nekat tetap berjualan di lokasi tersebut.

“Kalau setelah Lebaran masih ada, akan kami bongkar dan tertibkan sesuai aturan. Lokasi itu memang bukan untuk berjualan,” pungkasnya. (adr)

Baca Juga :  Ngopi Santai di Mapolda Kalteng, Polisi dan Wartawan Kompak Jaga Kepercayaan Publik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya memberi toleransi bagi pedagang takjil dan lapak dadakan yang berjualan di bahu jalan selama Ramadan 2026. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sementara hingga Hari Raya Idulfitri, setelah itu penertiban akan dilakukan.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan toleransi pedagang di bahu jalan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Aktivitas tersebut tidak diperbolehkan berlanjut usai Lebaran karena melanggar Perda dan berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Saat ini banyak pedagang berjualan di bahu jalan. Kami masih beri toleransi sampai Idulfitri, tapi setelah Lebaran tidak diperbolehkan lagi,” kata Fairid, Selasa (17/3/2026).

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kelonggaran bagi pedagang musiman selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat mencari rezeki tanpa mengabaikan aturan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Sederhanakan Layanan Pembayaran PBB-P2

Fairid mengingatkan, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi berdagang memiliki risiko, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban umum.

“Selain melanggar aturan, ini juga bisa mengganggu arus lalu lintas. Kami harap pedagang memahami hal ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar pedagang tidak mendirikan bangunan permanen maupun menggunakan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan.

“Jangan sampai ada bangunan permanen atau bahu jalan dijadikan tempat parkir,” tegasnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP akan melakukan penertiban setelah Idulfitri. Pedagang diminta tidak nekat tetap berjualan di lokasi tersebut.

“Kalau setelah Lebaran masih ada, akan kami bongkar dan tertibkan sesuai aturan. Lokasi itu memang bukan untuk berjualan,” pungkasnya. (adr)

Baca Juga :  Ngopi Santai di Mapolda Kalteng, Polisi dan Wartawan Kompak Jaga Kepercayaan Publik

Terpopuler

Artikel Terbaru