Polemik Pajak Pascakebakaran TKB Berakhir, Bapenda Bekukan Sementara NPWPD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kontroversi terkait pungutan pajak pascakebakaran yang melibatkan Kedai Kopi Bumi (TKB) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama manajemen TKB sepakat mengakhiri polemik tersebut setelah menggelar mediasi pada Senin (15/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Bapenda juga memberikan kelonggaran berupa pembekuan sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) milik TKB hingga usaha kembali beroperasi normal.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Palangka Raya itu dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepahaman antara kedua belah pihak terkait persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Emi Abriyani menjelaskan, polemik yang berkembang bermula dari miskomunikasi antara petugas Bapenda dan manajemen Kopi Bumi saat pihak usaha masih berupaya menghadapi dampak kebakaran.

“Hari ini kami bersyukur bisa bertemu langsung dengan Pak Andika selaku owner Kopi Bumi. Setelah berdiskusi, kami memahami bahwa yang terjadi lebih kepada miskomunikasi. Ada penyampaian yang mungkin kurang tepat sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga hubungan baik dengan pelaku usaha, Bapenda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Baca Juga :  Inflasi Palangka Raya Stabil di Angka 1,85 Persen

“Alhamdulillah hari ini semuanya sudah clear. Kami sudah saling memahami dan saling memaafkan. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan menjadi pembelajaran bersama untuk memperbaiki komunikasi ke depan,” ucap Emi.

Electronic money exchangers listing

Selain menyelesaikan kesalahpahaman, Bapenda juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemulihan usaha TKB dengan mendorong agar penjualan secara daring tetap berjalan sehingga para karyawan masih dapat memperoleh penghasilan.

“Kami justru mendukung agar penjualan online tetap berjalan. Ini penting agar para karyawan tetap bisa bekerja dan kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi sambil menunggu proses pemulihan usaha,” katanya.

Emi menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan wajib pajak yang disampaikan melalui WhatsApp pada 14 Juni 2026 dengan menonaktifkan sementara NPWPD TKB karena aktivitas usaha berhenti akibat kebakaran.

Melalui kebijakan tersebut, kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori makanan dan minuman ditangguhkan sampai usaha kembali beroperasi normal.

“Kebijakan ini berlaku sampai TKB aktif kembali. Ketika usaha sudah beroperasi normal dan cabang kembali dibuka, kami siap melakukan aktivasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Emi, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha yang terdampak musibah sekaligus upaya menjaga keberlangsungan usaha agar dapat segera pulih dan kembali berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Siapkan Langkah Antisipasi Kebutuhan Menjelang Nataru 2025

“Kami berharap Kopi Bumi segera pulih dan kembali berkembang. Pelaku usaha adalah mitra pemerintah dalam menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik TKB, Andika, menyampaikan bahwa persoalan pajak dan NPWPD telah diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Perda yang mengakomodasi UMKM terdampak musibah, termasuk kebakaran. Ia juga mengapresiasi sikap terbuka Bapenda dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi untuk Toko Kopi Bumi tadi udah disepakati bahwa akan dihentikan sementara pajaknya, NPWPD-nya, sampai Toko Kopi Bumi dibangun kembali dan aktivitas jualan normal. Saya berterima kasih kepada Bapenda yang sudah memfasilitasi pertemuan ini, saya juga tidak ingin persoalan ini terus berkembang dan menimbulkan informasi yang simpang siur,” tuturnya.

Andika menilai dialog secara langsung menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan karena masing-masing pihak dapat memahami kondisi dan kendala yang dihadapi.

“Yang terkena musibah tentu membutuhkan dukungan moral. Alhamdulillah hari ini sudah ada titik temu dan semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” paparnya.

Dalam masa pemulihan pascakebakaran, manajemen TKB berencana memaksimalkan penjualan daring sambil mempersiapkan pembangunan kembali kedai yang terdampak kebakaran.

“Kami akan rapat bersama tim untuk melanjutkan penjualan online sambil mengumpulkan modal guna membangun kembali Toko Kopi Bumi yang terdampak kebakaran,” tutup Andika. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kontroversi terkait pungutan pajak pascakebakaran yang melibatkan Kedai Kopi Bumi (TKB) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama manajemen TKB sepakat mengakhiri polemik tersebut setelah menggelar mediasi pada Senin (15/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Bapenda juga memberikan kelonggaran berupa pembekuan sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) milik TKB hingga usaha kembali beroperasi normal.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Palangka Raya itu dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepahaman antara kedua belah pihak terkait persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Electronic money exchangers listing

Emi Abriyani menjelaskan, polemik yang berkembang bermula dari miskomunikasi antara petugas Bapenda dan manajemen Kopi Bumi saat pihak usaha masih berupaya menghadapi dampak kebakaran.

“Hari ini kami bersyukur bisa bertemu langsung dengan Pak Andika selaku owner Kopi Bumi. Setelah berdiskusi, kami memahami bahwa yang terjadi lebih kepada miskomunikasi. Ada penyampaian yang mungkin kurang tepat sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga hubungan baik dengan pelaku usaha, Bapenda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Baca Juga :  Inflasi Palangka Raya Stabil di Angka 1,85 Persen

“Alhamdulillah hari ini semuanya sudah clear. Kami sudah saling memahami dan saling memaafkan. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan menjadi pembelajaran bersama untuk memperbaiki komunikasi ke depan,” ucap Emi.

Selain menyelesaikan kesalahpahaman, Bapenda juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemulihan usaha TKB dengan mendorong agar penjualan secara daring tetap berjalan sehingga para karyawan masih dapat memperoleh penghasilan.

“Kami justru mendukung agar penjualan online tetap berjalan. Ini penting agar para karyawan tetap bisa bekerja dan kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi sambil menunggu proses pemulihan usaha,” katanya.

Emi menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan wajib pajak yang disampaikan melalui WhatsApp pada 14 Juni 2026 dengan menonaktifkan sementara NPWPD TKB karena aktivitas usaha berhenti akibat kebakaran.

Melalui kebijakan tersebut, kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori makanan dan minuman ditangguhkan sampai usaha kembali beroperasi normal.

“Kebijakan ini berlaku sampai TKB aktif kembali. Ketika usaha sudah beroperasi normal dan cabang kembali dibuka, kami siap melakukan aktivasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Emi, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha yang terdampak musibah sekaligus upaya menjaga keberlangsungan usaha agar dapat segera pulih dan kembali berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Siapkan Langkah Antisipasi Kebutuhan Menjelang Nataru 2025

“Kami berharap Kopi Bumi segera pulih dan kembali berkembang. Pelaku usaha adalah mitra pemerintah dalam menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik TKB, Andika, menyampaikan bahwa persoalan pajak dan NPWPD telah diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Perda yang mengakomodasi UMKM terdampak musibah, termasuk kebakaran. Ia juga mengapresiasi sikap terbuka Bapenda dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi untuk Toko Kopi Bumi tadi udah disepakati bahwa akan dihentikan sementara pajaknya, NPWPD-nya, sampai Toko Kopi Bumi dibangun kembali dan aktivitas jualan normal. Saya berterima kasih kepada Bapenda yang sudah memfasilitasi pertemuan ini, saya juga tidak ingin persoalan ini terus berkembang dan menimbulkan informasi yang simpang siur,” tuturnya.

Andika menilai dialog secara langsung menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan karena masing-masing pihak dapat memahami kondisi dan kendala yang dihadapi.

“Yang terkena musibah tentu membutuhkan dukungan moral. Alhamdulillah hari ini sudah ada titik temu dan semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” paparnya.

Dalam masa pemulihan pascakebakaran, manajemen TKB berencana memaksimalkan penjualan daring sambil mempersiapkan pembangunan kembali kedai yang terdampak kebakaran.

“Kami akan rapat bersama tim untuk melanjutkan penjualan online sambil mengumpulkan modal guna membangun kembali Toko Kopi Bumi yang terdampak kebakaran,” tutup Andika. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru