PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang adaptif dan relevan sebagai elemen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penyusunan regulasi yang tepat diharapkan dapat memperkuat struktur hukum daerah, mendukung pembangunan, serta menjawab tantangan otonomi daerah.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang hadir mewakili Wali Kota Fairid Naparin, mengungkapkan bahwa kemampuan daerah dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan karakteristik lokal adalah indikator keberhasilan otonomi daerah. Menurutnya, kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan.
“Jika produk hukum disusun dengan matang dan mempertimbangkan konteks daerah, maka proses pemerintahan akan berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Zaini, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menekankan bahwa sebagai bagian dari negara hukum, proses legislasi harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, dilakukan secara transparan, dan memastikan kemudahan implementasi dalam kehidupan sehari-hari. Panduan yang konsisten dan selaras dengan peraturan nasional pun sangat dibutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Zaini menegaskan pentingnya percepatan pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya tahun 2025. Dengan percepatan ini, aturan-aturan prioritas diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembuatan Perda harus memperhatikan berbagai aspek mulai dari nilai filosofis, sosiologis, hingga landasan yuridis dan politis, agar regulasi tersebut benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan solusi atas permasalahan yang ada,” jelasnya.
Zaini juga optimis bahwa kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan produk hukum daerah akan semakin memperkuat fondasi pembangunan di Palangka Raya, serta mendorong pencapaian visi dan misi kota secara menyeluruh. (ndo)