26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Disdik Palangka Raya Dorong Guru Swasta Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya bergerak memastikan guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Disdik mendorong seluruh yayasan segera mendaftarkan tenaga pendidiknya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu itu diikuti kepala sekolah dan perwakilan sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMP se-Kota Palangka Raya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial di sektor pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

“Jaminan sosial itu hak pekerja. Guru dan tenaga kependidikan juga punya risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. Negara harus hadir memberi kepastian perlindungan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Baca Juga :  Diskan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Bahas Kendala dan Solusi Pekerja Sektor Perikanan

Ia meminta yayasan dan pengelola sekolah swasta tidak menunda pendaftaran tenaga pendidiknya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong semua yayasan memastikan tenaga pendidiknya sudah terdaftar, supaya keamanan dan kesejahteraan mereka benar-benar terjamin,” tegasnya.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan dua program utama, yakni JKK dan JKM. Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja, dengan manfaat biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan, hingga beasiswa bagi anak.

Electronic money exchangers listing

Sedangkan program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Total manfaat mencapai Rp42 juta, serta tambahan beasiswa bagi anak apabila syarat kepesertaan telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kemenag Kalteng Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Keagamaan

“Kami ingin tidak ada lagi guru dan tenaga kependidikan swasta yang belum terlindungi. Lingkungan kerja harus aman dan lebih sejahtera di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dalam mendorong seluruh guru swasta untuk terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyambut baik langkah Dinas Pendidikan Palangka Raya yang mendorong kepesertaan guru swasta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Guru merupakan pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Subhan. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya bergerak memastikan guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Disdik mendorong seluruh yayasan segera mendaftarkan tenaga pendidiknya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu itu diikuti kepala sekolah dan perwakilan sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMP se-Kota Palangka Raya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial di sektor pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Electronic money exchangers listing

“Jaminan sosial itu hak pekerja. Guru dan tenaga kependidikan juga punya risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. Negara harus hadir memberi kepastian perlindungan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Baca Juga :  Diskan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Bahas Kendala dan Solusi Pekerja Sektor Perikanan

Ia meminta yayasan dan pengelola sekolah swasta tidak menunda pendaftaran tenaga pendidiknya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong semua yayasan memastikan tenaga pendidiknya sudah terdaftar, supaya keamanan dan kesejahteraan mereka benar-benar terjamin,” tegasnya.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan dua program utama, yakni JKK dan JKM. Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja, dengan manfaat biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan, hingga beasiswa bagi anak.

Sedangkan program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Total manfaat mencapai Rp42 juta, serta tambahan beasiswa bagi anak apabila syarat kepesertaan telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kemenag Kalteng Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Keagamaan

“Kami ingin tidak ada lagi guru dan tenaga kependidikan swasta yang belum terlindungi. Lingkungan kerja harus aman dan lebih sejahtera di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dalam mendorong seluruh guru swasta untuk terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyambut baik langkah Dinas Pendidikan Palangka Raya yang mendorong kepesertaan guru swasta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Guru merupakan pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Subhan. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru