PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan tim terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.
Kegiatan ini menyasar sejumlah sektor seperti penginapan dan tempat makan dengan fokus pada pendataan, penagihan, pemeriksaan, serta sosialisasi pajak daerah.
“Kegiatan hari ini sasarannya adalah guest house dan tempat makan. Kami melakukan pemeriksaan, pendataan, penagihan, serta sosialisasi agar masyarakat tahu mana yang dikenakan pajak dan mana yang tidak,” kata Kepala Bidang Pendapatan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, Selasa. (14/10/2025)
Eddy menjelaskan bahwa banyak fasilitas pada usaha guest house yang termasuk dalam objek pajak, sehingga pihaknya terus melakukan edukasi agar para wajib pajak memahami aturan yang berlaku.
“Contohnya, beberapa fasilitas pada guest house dikenakan pajak. Untuk itu kami melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajibannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan terpadu ini melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer, serta berbagai bidang terkait guna memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
“Tim gabungan ini dilakukan bersama Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer, dan semua bidang yang terkait. Kami diarahkan oleh pimpinan agar terus bekerja sama dan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk triwulan ketiga, capaian target pajak daerah secara umum telah terpenuhi, meskipun masih ada beberapa sektor yang perlu ditingkatkan.
“Untuk triwulan ketiga, target kami sudah tercapai, kecuali untuk pajak perhotelan yang masih perlu kami maksimalkan,” tambahnya.
Melalui kegiatan tim terpadu ini, Bapenda Palangka Raya berharap kesadaran wajib pajak dapat meningkat dan realisasi pajak daerah dapat terus terjaga sesuai target yang ditetapkan. (adr)