Karhutla di Palangka Raya Meningkat, Status Tanggap Darurat Diperpanjang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Karhutla Palangka Raya terus menunjukkan peningkatan. Total 195 kejadian dan luas lahan terbakar mencapai 174,24 hektare sejak 1 Juni hingga 10 Agustus 2026.

Sehingga Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026.

“Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” kata Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, Jumat (14/8/2026).

Perpanjangan status tanggap darurat Karhutla Palangka Raya berlaku selama 29 hari. Terhitung mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026, berdasarkan keputusan yang telah disepakati Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Awasi Akurasi Timbangan Emas di Tengah Fluktuasi Harga

“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karena potensi kebakaran hutan dan lahan masih tinggi, area terdampak terus bertambah, serta sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman warga.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan titik-titik kebakaran yang berada dekat permukiman dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” tambah Budi.

Electronic money exchangers listing

Selain meningkatnya kejadian karhutla di Palangka Raya, kondisi musim kemarau juga menyebabkan sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh. Sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar.

Baca Juga :  Wisata Kereng Bangkirai Terapkan Pembayaran QRIS

Menurut BPBD Kota Palangka Raya, keterbatasan sumber air menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun ini.

Melalui perpanjangan status tanggap darurat Karhutla Palangka Raya tersebut, pemerintah berharap koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana dan prasarana, serta upaya pencegahan dan pemadaman dapat semakin diperkuat.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga kembali mengimbau masyarakat, agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Serta segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan ke kawasan permukiman. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Karhutla Palangka Raya terus menunjukkan peningkatan. Total 195 kejadian dan luas lahan terbakar mencapai 174,24 hektare sejak 1 Juni hingga 10 Agustus 2026.

Sehingga Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026.

“Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” kata Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, Jumat (14/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Perpanjangan status tanggap darurat Karhutla Palangka Raya berlaku selama 29 hari. Terhitung mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026, berdasarkan keputusan yang telah disepakati Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Awasi Akurasi Timbangan Emas di Tengah Fluktuasi Harga

“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karena potensi kebakaran hutan dan lahan masih tinggi, area terdampak terus bertambah, serta sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman warga.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan titik-titik kebakaran yang berada dekat permukiman dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” tambah Budi.

Selain meningkatnya kejadian karhutla di Palangka Raya, kondisi musim kemarau juga menyebabkan sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh. Sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar.

Baca Juga :  Wisata Kereng Bangkirai Terapkan Pembayaran QRIS

Menurut BPBD Kota Palangka Raya, keterbatasan sumber air menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun ini.

Melalui perpanjangan status tanggap darurat Karhutla Palangka Raya tersebut, pemerintah berharap koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana dan prasarana, serta upaya pencegahan dan pemadaman dapat semakin diperkuat.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga kembali mengimbau masyarakat, agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Serta segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan ke kawasan permukiman. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru