28.2 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Masih Ditemukan Pemilik THM Abaikan Aturan, Satpol PP Beri Teguran

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangkaraya pada Selasa malam, (13/3/2024)

“Kegiatan malam ini untuk memantauan aktivitas masyarakat. Pasalnya,  berdasarkan surat edaran ibu Pj Walikota Palangkaraya tentang waktu buka dan tutup THM. Mengingat ini bulan suci Ramadan yang penuh dengan berkah, mari kita hormati bulan suci ini,” ucap Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter usai patroli pemantauan.

Pihaknya mengajak agar masyarakat Kota Palangkaraya menjaga toleransi serta jangan samapai surat edaran Pj Walikota Palangkaraya tidak dipatuhi. Di mana tempat karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib. Sementara untuk diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka.

Baca Juga :  Target Harus Dicapai, Penggunaan IKD di Palangkaraya Baru 13 Ribu Jiwa

“Malam ini kami ke tempat penjualan miras di Jalan Sisingamangaraja dan tempat blliard di Jalan Yos Soedarso yang kita patroli. Untuk pemantauan ini kami sudah menegur supaya mereka bisa melaksanakan susai dengan surat edaran,” jelasnya.

Kegiatan patroli pemantauan tersebut akan terus berlanjut selama bulan Ramadan. Ia menegaskan sanksi selanjutnya apabila ada pelanggaran dan pengelola THM tidak menghiraukan atau tidak mematuhi maka akan ada tindakan baik itu secara lisan atau tertulis.

“Pemilik tempat akan kami panggil apabila tidak mematuhi aturan,” pungkasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangkaraya pada Selasa malam, (13/3/2024)

“Kegiatan malam ini untuk memantauan aktivitas masyarakat. Pasalnya,  berdasarkan surat edaran ibu Pj Walikota Palangkaraya tentang waktu buka dan tutup THM. Mengingat ini bulan suci Ramadan yang penuh dengan berkah, mari kita hormati bulan suci ini,” ucap Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter usai patroli pemantauan.

Pihaknya mengajak agar masyarakat Kota Palangkaraya menjaga toleransi serta jangan samapai surat edaran Pj Walikota Palangkaraya tidak dipatuhi. Di mana tempat karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib. Sementara untuk diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka.

Baca Juga :  Target Harus Dicapai, Penggunaan IKD di Palangkaraya Baru 13 Ribu Jiwa

“Malam ini kami ke tempat penjualan miras di Jalan Sisingamangaraja dan tempat blliard di Jalan Yos Soedarso yang kita patroli. Untuk pemantauan ini kami sudah menegur supaya mereka bisa melaksanakan susai dengan surat edaran,” jelasnya.

Kegiatan patroli pemantauan tersebut akan terus berlanjut selama bulan Ramadan. Ia menegaskan sanksi selanjutnya apabila ada pelanggaran dan pengelola THM tidak menghiraukan atau tidak mematuhi maka akan ada tindakan baik itu secara lisan atau tertulis.

“Pemilik tempat akan kami panggil apabila tidak mematuhi aturan,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru