25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Kawatir Muncul Klaster Baru, Satgas Imbau Kegiatan Ibadah di Rumah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sesuai dengan instruksi Kemendagri, pemerintah daerah Kalimantan Tengah  kian memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani mengatakan kegiatan beribadah di Kota Cantik Palangka Raya sementara waktu diimbau untuk ditiadakan dahulu. Hal itu menunggu kondisi sampai dengan dinyatakan aman.  Karena tempat ibadah di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19, dinilai sangat rawan terhadap peyebaran virus Corona.

"Kegiatan ibadah di tempat, seperti masjid, mushola, gereja, pura,

vihara dan tempat ibadah lainnya, sebaiknya ditiadakan dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dan atau secara online," jelas Emy, Senin (12/7).

Baca Juga :  Program DAK Integrasi, Pengelolaan Daerah Kumuh di Kereng Bangkirai

Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga tidak akan diizinkan sampai situasi dinyatakan aman.

"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua BPBD tersebut meminta agar pihak kelurahan maupun kecamatan setempat bisa mengupayakan dan mengoptimalkan imbauan serta pengawasan terhadap tempat ibadah. Hal ini diharapkan agar tidak muncul klaster-klaster baru dan dapat menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara menurut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, mengenai PPKM Skala Mikro yang diperketat saat ini, memang melibatkan kecamatan, kelurahan, dan bahkan tingkat RT.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Jelang Lebaran Stok Ayam Potong Masih Aman

"Memang keinginan kami kecamatan dan kelurahan dibagi masing-masing mengimbau dan lebih melakukan pendekatan kepada masyarakat terkait peniadaan kegiatan di tempat ibadah ini," katanya.

Dia menegaskan bahwa jika terdapat tempat ibadah yang nekad tetap melakukan kegiatan ibadahnya, padahal sudah mengerti ada peraturan, bisa saja akan dikenai sanksi.  Tak hanya itu, bahkan menurutnya bisa dilakukan dengan penutupan rumah ibadah.

"Toleransi masih ada, tapi kalau ada yang terkonfirmasi positif akan ditutup. Bukan dari kelurahan dan kecamatan lagi, tapi langsung Satgas Kota yang akan menutup," tegasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan penggunaan masker dengan benar dan konsisten sebagai bentuk taat protokol kesehatan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sesuai dengan instruksi Kemendagri, pemerintah daerah Kalimantan Tengah  kian memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani mengatakan kegiatan beribadah di Kota Cantik Palangka Raya sementara waktu diimbau untuk ditiadakan dahulu. Hal itu menunggu kondisi sampai dengan dinyatakan aman.  Karena tempat ibadah di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19, dinilai sangat rawan terhadap peyebaran virus Corona.

"Kegiatan ibadah di tempat, seperti masjid, mushola, gereja, pura,

vihara dan tempat ibadah lainnya, sebaiknya ditiadakan dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dan atau secara online," jelas Emy, Senin (12/7).

Baca Juga :  Program DAK Integrasi, Pengelolaan Daerah Kumuh di Kereng Bangkirai

Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga tidak akan diizinkan sampai situasi dinyatakan aman.

"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua BPBD tersebut meminta agar pihak kelurahan maupun kecamatan setempat bisa mengupayakan dan mengoptimalkan imbauan serta pengawasan terhadap tempat ibadah. Hal ini diharapkan agar tidak muncul klaster-klaster baru dan dapat menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara menurut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, mengenai PPKM Skala Mikro yang diperketat saat ini, memang melibatkan kecamatan, kelurahan, dan bahkan tingkat RT.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Jelang Lebaran Stok Ayam Potong Masih Aman

"Memang keinginan kami kecamatan dan kelurahan dibagi masing-masing mengimbau dan lebih melakukan pendekatan kepada masyarakat terkait peniadaan kegiatan di tempat ibadah ini," katanya.

Dia menegaskan bahwa jika terdapat tempat ibadah yang nekad tetap melakukan kegiatan ibadahnya, padahal sudah mengerti ada peraturan, bisa saja akan dikenai sanksi.  Tak hanya itu, bahkan menurutnya bisa dilakukan dengan penutupan rumah ibadah.

"Toleransi masih ada, tapi kalau ada yang terkonfirmasi positif akan ditutup. Bukan dari kelurahan dan kecamatan lagi, tapi langsung Satgas Kota yang akan menutup," tegasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan penggunaan masker dengan benar dan konsisten sebagai bentuk taat protokol kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru