Karhutla Kalteng Masih Terjadi, Pemko Palangka Raya Tegaskan Larangan Mutlak Bakar Lahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan bahwa tidak ada aturan apa pun yang membolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.

Menurut Zaini, masyarakat tidak boleh menjadikan alasan adanya aturan tertentu untuk membenarkan praktik pembakaran lahan, terutama saat risiko kebakaran meningkat pada musim kemarau.

Itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla di Pos Lapangan Karhutla Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

“Tadi juga disinggung terkait masalah perda. Intinya tidak boleh. Di musim kemarau itu tidak ada peraturan yang membolehkan membakar,” kata Achmad Zaini.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya ini menegaskan, anggapan bahwa masyarakat masih diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar karena adanya aturan tertentu merupakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga :  Susun Masterplan Smart City, Pemko Palangkaraya Gelar Bimtek

“Itu alasan orang membakar, ada aturannya itu bohong. Itu tidak ada,” tegasnya.

Zaini mengatakan pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Electronic money exchangers listing

Karena itu, pemerintah terus mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang masih melanda sejumlah wilayah.

Menurutnya, upaya pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya saat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD, TNI, Polri, hingga pemerintah pusat melalui BNPB.

“Kita bersyukur karena posisi Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi membuat sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan instansi vertikal bisa berjalan dengan baik dalam penanganan karhutla,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Berkomitmen Melibatkan Masyarakat Dalam Proses Pembangunan Melalui SP4N LAPOR

Dia menambahkan, kolaborasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam mempercepat penanganan kebakaran yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya maupun daerah sekitarnya.

Pemko Palangka Raya juga terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Dengan langkah pencegahan yang konsisten dan dukungan berbagai pihak, Pemko Palangka Raya berharap kasus karhutla dapat ditekan sehingga dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan bahwa tidak ada aturan apa pun yang membolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.

Menurut Zaini, masyarakat tidak boleh menjadikan alasan adanya aturan tertentu untuk membenarkan praktik pembakaran lahan, terutama saat risiko kebakaran meningkat pada musim kemarau.

Itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla di Pos Lapangan Karhutla Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

Electronic money exchangers listing

“Tadi juga disinggung terkait masalah perda. Intinya tidak boleh. Di musim kemarau itu tidak ada peraturan yang membolehkan membakar,” kata Achmad Zaini.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya ini menegaskan, anggapan bahwa masyarakat masih diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar karena adanya aturan tertentu merupakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga :  Susun Masterplan Smart City, Pemko Palangkaraya Gelar Bimtek

“Itu alasan orang membakar, ada aturannya itu bohong. Itu tidak ada,” tegasnya.

Zaini mengatakan pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, pemerintah terus mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang masih melanda sejumlah wilayah.

Menurutnya, upaya pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya saat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD, TNI, Polri, hingga pemerintah pusat melalui BNPB.

“Kita bersyukur karena posisi Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi membuat sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan instansi vertikal bisa berjalan dengan baik dalam penanganan karhutla,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Berkomitmen Melibatkan Masyarakat Dalam Proses Pembangunan Melalui SP4N LAPOR

Dia menambahkan, kolaborasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam mempercepat penanganan kebakaran yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya maupun daerah sekitarnya.

Pemko Palangka Raya juga terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Dengan langkah pencegahan yang konsisten dan dukungan berbagai pihak, Pemko Palangka Raya berharap kasus karhutla dapat ditekan sehingga dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru