28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sabar! PTM Terbatas di Palangka Raya Masih Ditunda

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas masih belum diberlakukan di Kota Palangka Raya. Artinya pembelajaran jarak jauh secara daring masih tetap diterapkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui surat no:420/446/870/UM.PEG/VIII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

Sebelumnya, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Tahun Pelajaran 2021/2022 sempat ditunda dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 202. Di dalam surat itu, disebutkan bahwa penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari tanggal 10 sampai tanggal 17 Agustus 2021. Terkait hal tersebut, pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan selama penundaan PTM Terbatas ini diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Lega, 209 CPNS Kota Palangka Raya Kini Terima SK

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang kembali dari tanggal  10 sampai 17 Agustus 2021, dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya,” katanya, Rabu (11/8/2021)

Oleh karena itu, untuk sementara aktivitas pembelajaran menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya selama perpanjangan penundaan tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO menurutnya maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing.

Baca Juga :  Fairid Naparin:UMKM sebagai Ujung Tombak Perekonomian

“Guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO,”bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut mengingatkan agar Satuan Pendidikan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan Pendidikan.

“Satuan Pendidikan diingatkan agar untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan pendidikan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas masih belum diberlakukan di Kota Palangka Raya. Artinya pembelajaran jarak jauh secara daring masih tetap diterapkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui surat no:420/446/870/UM.PEG/VIII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

Sebelumnya, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Tahun Pelajaran 2021/2022 sempat ditunda dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 202. Di dalam surat itu, disebutkan bahwa penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari tanggal 10 sampai tanggal 17 Agustus 2021. Terkait hal tersebut, pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan selama penundaan PTM Terbatas ini diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengungkapkan pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Lega, 209 CPNS Kota Palangka Raya Kini Terima SK

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang kembali dari tanggal  10 sampai 17 Agustus 2021, dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dan status PPKM di Kota Palangka Raya,” katanya, Rabu (11/8/2021)

Oleh karena itu, untuk sementara aktivitas pembelajaran menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya selama perpanjangan penundaan tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO. Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO menurutnya maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing.

Baca Juga :  Fairid Naparin:UMKM sebagai Ujung Tombak Perekonomian

“Guru yang sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO,”bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut mengingatkan agar Satuan Pendidikan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan Pendidikan.

“Satuan Pendidikan diingatkan agar untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk tidak mengadakan PTM secara terbatas di satuan pendidikan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru