27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Langgar Prokes Covid-19, 40 Orang di Palangka Raya Terjaring Razia Mas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Demi
meminimalkan persebaran virus corona, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
Kota Palangka Raya dan Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) melaksanakan
kegiatan penertiban protocol kesehatan, Sabtu (8/1) lalu.

Tim yang terjun di lapangan divisi patroli pengawasan protokol
kesehatan dan penindakan atas pelanggaran peraturan Walikota Palangka Raya,
pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran Untuk perorangan/ razia
masker di Jalan S. Parman (depan Pasar PU).  

 

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19
Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, dari hasil kegiatan tersebut, 40
pelanggar ditemukan tidak mengenakan masker saat melintas.

 

“Denda administrative bayar di
tempat sebesar Rp100.000, sebanyak 25 orang, sanksi kerja social sebanyak 13
orang dan teguran tertulis sebanyak 2 orang,” katanya kepada Kalteng Pos,
Minggu (10/1).

Baca Juga :  Wow...Kini Urus BPHTB Cukup Sehari Loh

 

Ia mengingatkan masyarakat untuk
menerapkan 4M sebagai instrumen dasar dalam mencegah penularan

Covid-19 sebelum penyuntikan
vaksin diadakan. 4 M yang dimaksudkan adalah memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan
setiap harinya selama masa pandemi dan seterusnya. Jangan

berpikir upaya Satgas dapat
menanggulangi wabah ini, lalu mengabaikan anjuran yang telah diberikan,”tandasnya
.

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Demi
meminimalkan persebaran virus corona, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
Kota Palangka Raya dan Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) melaksanakan
kegiatan penertiban protocol kesehatan, Sabtu (8/1) lalu.

Tim yang terjun di lapangan divisi patroli pengawasan protokol
kesehatan dan penindakan atas pelanggaran peraturan Walikota Palangka Raya,
pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran Untuk perorangan/ razia
masker di Jalan S. Parman (depan Pasar PU).  

 

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19
Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, dari hasil kegiatan tersebut, 40
pelanggar ditemukan tidak mengenakan masker saat melintas.

 

“Denda administrative bayar di
tempat sebesar Rp100.000, sebanyak 25 orang, sanksi kerja social sebanyak 13
orang dan teguran tertulis sebanyak 2 orang,” katanya kepada Kalteng Pos,
Minggu (10/1).

Baca Juga :  Wow...Kini Urus BPHTB Cukup Sehari Loh

 

Ia mengingatkan masyarakat untuk
menerapkan 4M sebagai instrumen dasar dalam mencegah penularan

Covid-19 sebelum penyuntikan
vaksin diadakan. 4 M yang dimaksudkan adalah memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan
setiap harinya selama masa pandemi dan seterusnya. Jangan

berpikir upaya Satgas dapat
menanggulangi wabah ini, lalu mengabaikan anjuran yang telah diberikan,”tandasnya
.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru