PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menjelaskan mekanisme pengajuan pemasangan speed bump atau polisi tidur bagi masyarakat yang merasa wilayahnya rawan kecelakaan maupun pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan pengajuan pemasangan speed bump diawali dari tingkat lingkungan setempat melalui pengurus RT.
“Masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui RT setempat dengan melampirkan foto lokasi yang disertai keterangan koordinat, kemudian dibuat surat permohonan kepada Dinas Perhubungan terkait pemasangan speed bump,” katanya, Sabtu (10/1/2026).
Dia menjelaskan dalam surat permohonan tersebut perlu dicantumkan alasan pengajuan, seperti sering terjadinya kecelakaan, kendaraan melaju melebihi batas kecepatan, atau kondisi jalan yang membahayakan pengguna lain.
“Surat itu nanti ditandatangani oleh RT setempat, kemudian diajukan langsung ke Kantor Dishub Kota Palangka Raya dengan membawa berkas lengkap,” ujarnya.
Dia menyebutkan setiap permohonan yang masuk akan ditampung dan dikaji oleh Dishub, meskipun realisasi pemasangan tetap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Beberapa usulan sudah kami tampung, namun kembali lagi ke anggaran. Meski begitu, lebih baik masyarakat tetap mengajukan permohonan daripada tidak mengajukan sama sekali tetapi berharap bisa dipasangkan,” ungkapnya.
Dia berharap dengan mekanisme tersebut, partisipasi masyarakat dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di lingkungan masing-masing dapat terus meningkat. (*adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menjelaskan mekanisme pengajuan pemasangan speed bump atau polisi tidur bagi masyarakat yang merasa wilayahnya rawan kecelakaan maupun pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan pengajuan pemasangan speed bump diawali dari tingkat lingkungan setempat melalui pengurus RT.
“Masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui RT setempat dengan melampirkan foto lokasi yang disertai keterangan koordinat, kemudian dibuat surat permohonan kepada Dinas Perhubungan terkait pemasangan speed bump,” katanya, Sabtu (10/1/2026).
Dia menjelaskan dalam surat permohonan tersebut perlu dicantumkan alasan pengajuan, seperti sering terjadinya kecelakaan, kendaraan melaju melebihi batas kecepatan, atau kondisi jalan yang membahayakan pengguna lain.
“Surat itu nanti ditandatangani oleh RT setempat, kemudian diajukan langsung ke Kantor Dishub Kota Palangka Raya dengan membawa berkas lengkap,” ujarnya.
Dia menyebutkan setiap permohonan yang masuk akan ditampung dan dikaji oleh Dishub, meskipun realisasi pemasangan tetap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Beberapa usulan sudah kami tampung, namun kembali lagi ke anggaran. Meski begitu, lebih baik masyarakat tetap mengajukan permohonan daripada tidak mengajukan sama sekali tetapi berharap bisa dipasangkan,” ungkapnya.
Dia berharap dengan mekanisme tersebut, partisipasi masyarakat dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di lingkungan masing-masing dapat terus meningkat. (*adr)