27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

BPPRD Dorong Pelaku Usaha Tertib Bayar Pajak

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan kesadaran para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani, mengimbau dan mendorong kepada seluruh pelaku usaha, baik kafe, restoran, maupun tempat hiburan lainnya yang sebelumnya belum dikenakan pajak untuk segera mendaftarkan diri di tahun 2024.

“Jadi melalui ini, saya berharap semua pelaku usaha wajib pajak baik itu kafe maupun restoran, yang sebelumnya belum menjadi wajib pajak bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dan yang sudah menjadi wajib pajak, tolong pembayarannya sesuai dengan ketentuan,” terang Emi saat diwawancarai media, Rabu (10/1).

Baca Juga :  Mantap! Program 1000 Komputer untuk Sekolah di Palangka Raya Hampir Tu

Ia menyampaikan bahwa pajak yang sesuai dibayarkan oleh konsumen sebesar 10%, yang mana pembayaran dari pajak tersebut turut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Palangkaraya ini. Tambahnya, bahwa pihaknya akan terus bersinergi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangkaraya.

“Kami bersama Satpol PP akan terus bergerak melakukan pengawasan, penertiban, dan pendataan-pendataan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kota Palangkaraya, khususnya kafe dan restoran serta hiburan lainnya. Dan kami berharap target di tahun 2024 nanti bisa tercapai,” tutupnya.(ana/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan kesadaran para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani, mengimbau dan mendorong kepada seluruh pelaku usaha, baik kafe, restoran, maupun tempat hiburan lainnya yang sebelumnya belum dikenakan pajak untuk segera mendaftarkan diri di tahun 2024.

“Jadi melalui ini, saya berharap semua pelaku usaha wajib pajak baik itu kafe maupun restoran, yang sebelumnya belum menjadi wajib pajak bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dan yang sudah menjadi wajib pajak, tolong pembayarannya sesuai dengan ketentuan,” terang Emi saat diwawancarai media, Rabu (10/1).

Baca Juga :  Mantap! Program 1000 Komputer untuk Sekolah di Palangka Raya Hampir Tu

Ia menyampaikan bahwa pajak yang sesuai dibayarkan oleh konsumen sebesar 10%, yang mana pembayaran dari pajak tersebut turut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Palangkaraya ini. Tambahnya, bahwa pihaknya akan terus bersinergi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangkaraya.

“Kami bersama Satpol PP akan terus bergerak melakukan pengawasan, penertiban, dan pendataan-pendataan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kota Palangkaraya, khususnya kafe dan restoran serta hiburan lainnya. Dan kami berharap target di tahun 2024 nanti bisa tercapai,” tutupnya.(ana/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru